Kejagung Periksa Dua Pejabat Bagian Keuangan Terkait Kasus Bansos Sumut
jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung memeriksa dua pejabat Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial dan hibah Pemprov Sumut, Senin (7/12).
Dua pejabat itu adalah Kepala Bagian Kas Daerah pada Biro Keuangan Provinsi Sumut Raja Indra Saleh dan Kabag Perbendaharaan pada Biro Keuangan Provinsi Sumut Muhammad Ilyas Hasibuan.
Kapuspenkum Kejagung Amir Yanto menegaskan, keduanya diperiksa soal kronologis ada atau tidaknya usulan permohonan di dalam perencanaan dan penyusunan anggaran daerah Provinsi Sumut.
"Khususnya pada kebutuhan dana hibah dan bantuan sosial untuk diwujudkan pada tahun anggaran 2012–2013 di setiap satuan kerja perangkat daerah," kata Amir, Senin (7/12).
Selain itu, ia menambahkan, penyidik juga mencecar sistem penyaluran Biro Keuangan Provinsi Sumut yang diduga dalam pelaksanaan tidak sesuai peruntukan atau fiktif.
Dalam kasus ini Kejagung sudah menetapkan Gubernur nonaktif Sumut Gatot Pujo Nugroho dan Kepala Badan Kesbangpolinmas Sumut Eddy Sofyan sebagai tersangka. (boy/jpnn)
JAKARTA - Kejaksaan Agung memeriksa dua pejabat Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial dan hibah Pemprov
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Solidaritas Pangan Dunia: Program ‘Grain from Ukraine’ Membantu Negara Terdampak Krisis
- Legislator PKS Desak Kejagung & BPK Sita Duit Judi Online Rp 187,2 Triliun di Lembaga Keuangan
- 5 Berita Terpopuler: Pendaftaran PPPK Bagi Honorer TMS Sudah Buka, tetapi Ribuan Orang Gagal Daftar
- Bea Cukai Bogor Raih Penghargaan dari Menkeu Sri Mulyani, Budi Harjanto: Penyemangat bagi Kami
- Mendes Yandri Susanto Sebut BUMDes Dipercaya Menyukseskan Program Makan Bergizi Gratis
- Bulog Makassar Memastikan Stok Beras Aman Untuk 14 Bulan ke Depan