Kejagung Periksa Dua Pejabat Bagian Keuangan Terkait Kasus Bansos Sumut
jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung memeriksa dua pejabat Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial dan hibah Pemprov Sumut, Senin (7/12).
Dua pejabat itu adalah Kepala Bagian Kas Daerah pada Biro Keuangan Provinsi Sumut Raja Indra Saleh dan Kabag Perbendaharaan pada Biro Keuangan Provinsi Sumut Muhammad Ilyas Hasibuan.
Kapuspenkum Kejagung Amir Yanto menegaskan, keduanya diperiksa soal kronologis ada atau tidaknya usulan permohonan di dalam perencanaan dan penyusunan anggaran daerah Provinsi Sumut.
"Khususnya pada kebutuhan dana hibah dan bantuan sosial untuk diwujudkan pada tahun anggaran 2012–2013 di setiap satuan kerja perangkat daerah," kata Amir, Senin (7/12).
Selain itu, ia menambahkan, penyidik juga mencecar sistem penyaluran Biro Keuangan Provinsi Sumut yang diduga dalam pelaksanaan tidak sesuai peruntukan atau fiktif.
Dalam kasus ini Kejagung sudah menetapkan Gubernur nonaktif Sumut Gatot Pujo Nugroho dan Kepala Badan Kesbangpolinmas Sumut Eddy Sofyan sebagai tersangka. (boy/jpnn)
JAKARTA - Kejaksaan Agung memeriksa dua pejabat Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial dan hibah Pemprov
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Anak Buah Prabowo Ini Sebut Ibu Kota Negara Masih DKI Jakarta
- Pernyataan Terbaru Mendikdasmen Abdul Mu'ti soal Kenaikan Gaji, Honorer Bisa Senang
- Cara Indonesia Re Membangun Budaya Integritas dan Akuntabel
- Wujudkan Ruang Ibadah yang Nyaman, NIPPON PAINT Percantik 51 Musala di Jateng
- Kemendagri Bikin Acara Identitas Kependudukan Digital Sejalan dengan Asta Cita Prabowo
- Usut Kredit Fiktif Rp220 M, KPK Panggil Pihak BPR Bank Jepara Artha