Kejagung Periksa Empat Pejabat ESDM Terkait Kasus Korupsi Timah PT Timah Tbk
jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa seluruh aspek terkait kasus ini terungkap dan pelaku utamanya dapat segera diproses hukum.
Terbaru, Kejagung melalui penyidik pidana khusus telah memeriksa empat orang saksi dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan pemeriksaan empat saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara yang menjerat 21 tersangka dan telah merugikan perekonomian negara sebesar Rp 271 triliun.
Empat saksi yang diperiksa, yaitu Y selaku Cabang Dinas ESDM untuk Wilayah Bangka Tengah dan Bangka Selatan, R selaku Inspektur Tambang Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, HK selaku Inspektur Tambang Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung, dan S selaku Inspektur Tambang Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung.
“Adapun empat orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022) atas nama Tersangka TN alias AN dkk,” ujar Kapuspenkum Ketua Sumedana seperti dilansir di laman resmi Kejagung, Jumat (17/5/2024).
Pemeriksaan ini bertujuan untuk memperkuat pembuktian kasus rasuah yang menjerat 21 tersangka dan telah merugikan perekonomian negara sebesar Rp 271 triliun.
Selain itu, pemeriksaan ini juga dilakukan untuk melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut.
Kejagung terus mendalami penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.
- Begini Rudi Suparmono Mengatur Hakim hingga Ronald Tannur Divonis Bebas, Oalah
- MA Berhentikan eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono terkait Kasus Ronald Tannur
- Kejagung Bangun Sistem Pantau Tuntutan Jaksa, Sahroni: Keren, Pastikan Semua Patuh!
- Ada Uang Rp 21 Miliar di Rumah Eks Ketua PN Surabaya
- Polemik Pelaporan Bambang Hero ke Polda Babel, Kewenangannya Dipertanyakan
- Jan S Maringka Hadiri Acara 'Kilas Balik Reuni Kejaksaan RI Angkatan 89'