Kejagung Periksa Empat Pejabat PLN Sumut
Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Turbin
Rabu, 09 Januari 2013 – 20:12 WIB
JAKARTA - Empat pejabat PLN Sumatera Utara diperiksa penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus), Rabu (9/1). Mereka diperiksa terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan flame turbine senilai Rp 23,9 miliar di sektor Pembangkit Belawan, Medan, Sumatera Utara. Menurutnya, pemeriksaan saksi merupakan tindak lanjut dari penelitian dan pemeriksaan fisik barang di Sumatera Utara yang dilakukan tim penyidik Kejagung. Tim Kejagung yang terdiri dari Muhammad Yusuf, Supracoyo dan Juli Isnur itu melakukan pemeriksaan fisik pada 11-14 Desember 2012. "Penelitian fisik barang dilakukan bersama tim ahli dari BPPT dan Himpunan Ahli Pembangkit Listrik Indonesia," tambah Untung.
Keempat saksi itu adalah Fahmi Rizal Lubis ((Manager bidang Produksi pada pembangkit listrik Sumatera bagian Utara PT PLN), Edward Silitonga (Manager bidang Perencanaan pada pembangkit listrik Sumatera bagian Utara PT PLN), Misbachul Munir (Mantan General Manajer pada pembangkit listrik Sumatera bagian Utara PT PLN), dan Rahmatsyah (Sekretaris Panitia Lelang PT PLN).
"Untuk kasus PLN Belawan, penyidik hari ini memeriksa empat orang," kata tKepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Setia Untung Arimuladi.
Baca Juga:
JAKARTA - Empat pejabat PLN Sumatera Utara diperiksa penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus), Rabu (9/1). Mereka diperiksa terkait
BERITA TERKAIT
- Singgung Tagline Indonesia Kerja, Megawati: Tolong Dijawab
- Anggota DPR Maria Lestari Mangkir Panggilan KPK
- Pemagaran Laut Sepanjang 30 Km di Tangerang Ancaman Bagi Ekologi dan Nelayan
- 2 Pejabat Dinas di Sumsel Kena OTT Kejari Palembang
- Prabowo Ingin Para Kepala Daerah Digembleng Seperti Menteri
- Menjelang Peringatan Hari Dharma Samudera, KSAL Pimpin Ziarah di TMP Kalibata