Kejagung Periksa ERD terkait Korupsi Timah Rp 271 Triliun

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Gubernur Kepulauan Bangka Belitung periode 2017–2022 Erzaldi Rosman Djohan (ERD).
ERD diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk senilai Rp 271 triliun.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan ERD diperiksa bersama tiga orang saksi lainnya.
"Keempat orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022 atas nama tersangka TN alias AN dan kawan-kawan," kata Ketut.
Tiga orang saksi lainnya ialah HT selaku Direktur CV Maria Kita selaku Mitra IUJP PT Timah Tbk, PSP selaku Wakil Direktur CV Mineral Jaya Utama (Mitra IUJP PT Timah Tbk), dan HS selaku Direktur CV Jaya Mandiri (Mitra IUJP PT Timah Tbk).
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata Ketut.
Empat orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan tersangka Tamron Tamsil alias Aon (TN) selaku beneficial owner atau pemilik manfaat dari CV Venus Inti Perkasa (VIP).
Adapun TN merupakan salah satu dari 21 orang tersangka korupsi timah yang merugikan keuangan negara hingga Rp 271 triliun akibat rusaknya lingkungan.
Penyidik Kejagung memeriksa Gubernur Kepulauan Bangka Belitung periode 2017–2022 Erzaldi Rosman Djohan (ERD) terkait korupsi timah senilai Rp 271 triliun.
- Perjalanan Gemilang 62 Tahun TASPEN: Ini Sederet Inovasi dan Transformasi Layanan
- Kehadiran Rumah Layak Huni di Karawang Jadi Bukti Kepedulian Peruri
- Kasus Suap Hakim Rp 60 Miliar, Ada Catatan Ini di Rumah Marcella Santoso
- Kejagung Temukan Catatan Permintaan Putusan Lepas saat Geledah Rumah Marcella Santoso
- Kejagung Kian Bertaji, ART Singgung Reinkarnasi Sosok Baharuddin Lopa
- Kejagung Dinilai Tak Tepat Menjadikan Vendor Tersangka Kasus BBM