Kejagung Periksa ERD terkait Korupsi Timah Rp 271 Triliun
Hingga saat ini penyidik telah melakukan pemblokiran terhadap 66 rekening, menyita 187 bidang tanah atau bangunan, serta menyita sejumlah uang tunai, 55 unit alat berat dan 16 unit mobil dari para tersangka.
Selain itu, tim penyidik Kejagung juga telah melakukan penyitaan terhadap aset berupa enam smelter di wilayah Kepulauan Bangka Belitung dengan total luas bidang tanah 238.848 meter persegi, serta satu unit stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Kota Tangerang Selatan.
Untuk enam smelter yang disita akan ditindaklanjuti pengelolaannya oleh Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sehingga tindakan penyitaan yang dilakukan tetap menjaga nilai ekonomis dan tidak memberikan dampak sosial.(ant/jpnn)
Penyidik Kejagung memeriksa Gubernur Kepulauan Bangka Belitung periode 2017–2022 Erzaldi Rosman Djohan (ERD) terkait korupsi timah senilai Rp 271 triliun.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Lewat TGIF 2024, TASPEN Berkomitmen Tingkatkan Kualitas Penerapan GRC
- Dukung Ekonomi Hijau, ASDP Meluncurkan Pengisian Daya Kendaraan Listrik
- Inovasi Digitalisasi Pertamina Sabet Penghargaan di FORDIGI SUMMIT 2024
- Ribka Haluk: Smelter PTFI Memberikan Dampak Positif Bagi Perekonomian Daerah
- Indra Karya Raih Dua Penghargaan di Asian Impact Awards 2024
- MIND ID Buktikan Komitmen Hilirisasi, Smelter Freeport Indonesia di Gresik Resmi Produksi