Kejagung Periksa ERD terkait Korupsi Timah Rp 271 Triliun

Kejagung Periksa ERD terkait Korupsi Timah Rp 271 Triliun
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana. ANTARA/HO-Kejaksaan Agung

Hingga saat ini penyidik telah melakukan pemblokiran terhadap 66 rekening, menyita 187 bidang tanah atau bangunan, serta menyita sejumlah uang tunai, 55 unit alat berat dan 16 unit mobil dari para tersangka.

Selain itu, tim penyidik Kejagung juga telah melakukan penyitaan terhadap aset berupa enam smelter di wilayah Kepulauan Bangka Belitung dengan total luas bidang tanah 238.848 meter persegi, serta satu unit stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Kota Tangerang Selatan.

Untuk enam smelter yang disita akan ditindaklanjuti pengelolaannya oleh Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sehingga tindakan penyitaan yang dilakukan tetap menjaga nilai ekonomis dan tidak memberikan dampak sosial.(ant/jpnn)

Penyidik Kejagung memeriksa Gubernur Kepulauan Bangka Belitung periode 2017–2022 Erzaldi Rosman Djohan (ERD) terkait korupsi timah senilai Rp 271 triliun.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News