Kejagung Periksa Gatot di Lapas Cipinang
DIkonfrontir dengan Anak Buah
Rabu, 16 Desember 2015 – 22:15 WIB
Sebagaimana diketahui, Kejagung sebelumnya menetapkan dua tersangka atas dugaan korupsi yang merugikan negara hingga Rp 2,1 miliar.
Masing-masing Gatot Pudjonugroho dan Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Perlindungan Masyarakat (Linmas) Eddy Sofyan. Keduanya ditahan di tempat yang berbeda. Gatot mendekam di Lapas Cipinang, sementara Eddy mendekam di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung. (gir/jpnn)
JAKARTA - Kejaksaan Agung kembali memeriksa Gubernur Sumatera Utara non aktif Gatot Pudjonugroho. Namun berbeda dari pemeriksaan sebelumnya, kali
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kasus Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Dipecat dari Polri
- BKN Ingatkan Mulai Hari Ini Cetak Kartu Peserta Seleksi PPPK 2024
- Dijatuhi Hukuman PTDH, AKP Dadang Iskandar Diam Saat Namanya Dipanggil
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Guru PPPK Bisa Mengajar di Sekolah Swasta Mulai 2025
- Budayawan Anggap Jokowi Merusak Peradaban Indonesia, Rakyat Perlu Bergerak
- Lemhannas Berharap Bisa Berkontribusi di Penyusunan Perencanaan Program Pembangunan Nasional