Kejagung Periksa Kadis Pertanian Aceh Tenggara
Selasa, 06 Mei 2014 – 08:28 WIB
Empat tersangka lainnya berasal dari internal Kementan. Masing-masing Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Hidayat Abdul Rahman, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Zaenal Fahmi, anggota Tim Verifikasi Teknis Lapangan Daerah Jawa Timur, Sugiyanto, serta staf Direktorat Aneka Kacang dan Umbi, Alimin Sola.
Baca Juga:
Untuk tersangka Dirut PT HNW Sutrisno dan pimpinan produksi PT HNW Mahfud Husodo, berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap.(gir/jpnn)
JAKARTA – Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Tenggara, H Djaharudin, terkait penyidikan dugaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Penumpang Super Air Jet Jakarta-Pekanbaru Terjebak 2 Jam Dalam Pesawat, Begini Kronologinya
- Terseret Arus Sungai, Warga di Mamuju Ditemukan Sudah Meninggal Dunia
- Polisi Selidiki Penyebab Mahasiswi Tewas Terjatuh dari Gedung Gymnasium UPI
- Pitra Romadoni Nasution Apresiasi Pembentukan TIUPP Padang Lawas
- Niat Ingin Mengembalikan Handphone, Pedagang Pempek Malah Dimaki Dokter
- Polisi Berlakukan Contraflow di Tol Jagorawi Arah Jakarta