Kejagung Periksa Lima Tersangka Korupsi BNI
Jumat, 08 Agustus 2008 – 11:05 WIB
JAKARTA-Kejaksaan Agung (Kejagung) saat ini tengah memeriksa lima mantan pejabat Bank Negara Indonesia (BNI) 46 yang tersandung kasus dugaan korupsi pembelian aset kredit PT Industri Baja Garuda (IBG) Medan. Diduga merugikan negara mencapai Rp295 miliar. Kelima tersangka yakni Rahmat Wiriatmaja (mantan direktur Internasional BNI 46), Saefuddin Hassan (mantan dirut BNI 46), Suryo Sutanto (mantan Direktur Korporasi BNI 46). Untuk saat ini ketiganya masih sebagai saksi,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Bonaventura Daulat Nainggolan di Jakarta, Jumat (8/8). Pihak Kejagung menduga ada penyimpangan dalam pembelian aset PT IBG oleh BNI melalui PT Bahtera Tjipta Sakti (BTS) senilai Rp104 miliar pada tahun 2002 silam. Pihak BNI juga telah memberikan kredit modal kerja kepada PT IBG sebesar Rp50 miliar. Langkah kebijakan itu dinilai Kejagung menyalahi aturan, sehingga menimbulkan kredit macet dan merugikan BNI sebesar Rp295 miliar. (rie/JPNN)
Sementara itu untuk kedua mantan pejabat lainnya Garna Komaruddin (mantan Relationship Manager BNI 46), Djarot Ramelan Suseno (mantan pemimpin divisi Investasi dan Jasa Keuangan BNI 46), berstatus sebagai tersangka. “Keduanya diperiksa sebagai tersangka,” imbuh Nainggolan.
Baca Juga:
JAKARTA-Kejaksaan Agung (Kejagung) saat ini tengah memeriksa lima mantan pejabat Bank Negara Indonesia (BNI) 46 yang tersandung kasus dugaan korupsi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pencuri Motor Spesialis Parkiran di Banten Ditangkap Polisi
- Kerja Sama Kapolri dan Panglima TNI Dinilai Bagus dalam Pengamanan Nataru
- Kasus Pelecehan Turis Singapura di Braga Bandung Berakhir Damai
- Ulama Mesir Akan Resmikan Bayt Mohammadi di Mojokerto
- Usut Kasus Korupsi Investasi, KPK Panggil eks Dirut PT Taspen Iqbal Lantaro
- Makan Bergizi Gratis untuk Ibu Hamil di Jakarta Dimulai 9 Januari Nanti