Kejagung Periksa Lima Tersangka Korupsi BNI

Kejagung Periksa Lima Tersangka Korupsi BNI
Kejagung Periksa Lima Tersangka Korupsi BNI
JAKARTA-Kejaksaan Agung (Kejagung) saat ini tengah memeriksa lima mantan pejabat Bank Negara Indonesia (BNI) 46 yang tersandung kasus dugaan korupsi pembelian aset kredit PT Industri Baja Garuda (IBG) Medan. Diduga merugikan negara mencapai Rp295 miliar. Kelima tersangka yakni Rahmat Wiriatmaja (mantan direktur Internasional BNI 46), Saefuddin Hassan (mantan dirut BNI 46), Suryo Sutanto (mantan Direktur Korporasi BNI 46). Untuk saat ini ketiganya masih sebagai saksi,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Bonaventura Daulat Nainggolan di Jakarta, Jumat (8/8).

Sementara itu untuk kedua mantan pejabat lainnya Garna Komaruddin (mantan Relationship Manager BNI 46), Djarot Ramelan Suseno (mantan pemimpin divisi Investasi dan Jasa Keuangan BNI 46), berstatus sebagai tersangka. “Keduanya diperiksa sebagai tersangka,” imbuh Nainggolan.

Pihak Kejagung menduga ada penyimpangan dalam pembelian aset PT IBG oleh BNI melalui PT Bahtera Tjipta Sakti (BTS) senilai Rp104 miliar pada tahun 2002 silam. Pihak BNI juga telah memberikan kredit modal kerja kepada PT IBG sebesar Rp50 miliar. Langkah kebijakan itu dinilai Kejagung menyalahi aturan, sehingga menimbulkan kredit macet dan merugikan BNI sebesar Rp295 miliar. (rie/JPNN)

JAKARTA-Kejaksaan Agung (Kejagung) saat ini tengah memeriksa lima mantan pejabat Bank Negara Indonesia (BNI) 46 yang tersandung kasus dugaan korupsi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News