Kejagung Periksa Mantan Dubes Tiongkok
Terkait Korupsi Biaya Kawat KBRI
Rabu, 24 Desember 2008 – 06:02 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung mengembangkan pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi pemungutan biaya kawat di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Tiongkok. Selasa (23/12), tim penyidik memeriksa mantan Dubes Tiongkok Yuwana dalam kapasitasnya sebagai saksi. Namun, Yuwana mengaku tidak mengetahui kelanjutannya. Termasuk teknis pelaksanaannya. Sebab, setelah 1997, dia tidak lagi menjadi Dubes.
Yuwana merupakan Dubes 1995–1997 sebelum Letnan Jenderal (pur) Kuntara dan Laksamana Madya (Purnawirawan) A.A. Kustia. Keduanya mantan Dubes Tiongkok periode 2000-2004 yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus biaya kawat. ”Dia diperiksa sebagai saksi. Kami ingin tahu sejarah adanya biaya itu. Kan waktu itu dia Dubesnya,” kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Marwan Effendy di Kejagung.
Baca Juga:
Yuwana menjelaskan, saat masa kepemimpinannya, KBRI memberlakukan pemutihan dalam biaya itu. ”Saat itu pemohon visa untuk ke Indonesia masih membutuhkan clearance,” katanya setelah diperiksa. Dia menegaskan tidak ada pungutan karena telah ada surat keputusan dari Departemen Kehakiman pada 1995.
Baca Juga:
JAKARTA - Kejaksaan Agung mengembangkan pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi pemungutan biaya kawat di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI)
BERITA TERKAIT
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakkan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad
- Info Terkini OTT KPK yang Menyeret Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
- Pertamina Eco RunFest 2024: Carbon Neutral Event untuk Kampanye Sustainable Living
- Sambut Akhir Tahun, ASDP Bakal Hadirkan Konser Musik di Kawasan BHC