Kejagung Periksa Mantan Dubes Tiongkok

Terkait Korupsi Biaya Kawat KBRI

Kejagung Periksa Mantan Dubes Tiongkok
Kejagung Periksa Mantan Dubes Tiongkok
JAKARTA - Kejaksaan Agung mengembangkan pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi pemungutan biaya kawat di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Tiongkok. Selasa (23/12), tim penyidik memeriksa mantan Dubes Tiongkok Yuwana dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Yuwana merupakan Dubes 1995–1997 sebelum Letnan Jenderal (pur) Kuntara dan Laksamana Madya (Purnawirawan) A.A. Kustia. Keduanya mantan Dubes Tiongkok periode 2000-2004 yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus biaya kawat. ”Dia diperiksa sebagai saksi. Kami ingin tahu sejarah adanya biaya itu. Kan waktu itu dia Dubesnya,” kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Marwan Effendy di Kejagung.

Yuwana menjelaskan, saat masa kepemimpinannya, KBRI memberlakukan pemutihan dalam biaya itu. ”Saat itu pemohon visa untuk ke Indonesia masih membutuhkan clearance,” katanya setelah diperiksa. Dia menegaskan tidak ada pungutan karena telah ada surat keputusan dari Departemen Kehakiman pada 1995.

Namun, Yuwana mengaku tidak mengetahui kelanjutannya. Termasuk teknis pelaksanaannya. Sebab, setelah 1997, dia tidak lagi menjadi Dubes.

JAKARTA - Kejaksaan Agung mengembangkan pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi pemungutan biaya kawat di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News