Kejagung Periksa Mantan Dubes Tiongkok
Terkait Korupsi Biaya Kawat KBRI
Rabu, 24 Desember 2008 – 06:02 WIB

Kejagung Periksa Mantan Dubes Tiongkok
Pemeriksaan Yuwana tersebut menyambung pemeriksaan terhadap dua tersangka sehari sebelumnya. Menurut Marwan, dalam pemeriksaan, kedua tersangka menyanggupi untuk mengembalikan kerugian negara.
Namun, Marwan menegaskan, meski mengembalikan kerugian negara, hal itu tidak menghilangkan unsur pidana tindak pidana korupsi. Sebab, kasus itu disidik dengan UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang pengembalian uang negara tidak menghilangkan unsur pidananya. ”Tapi, hal itu bisa sebagai hal-hal yang meringankan,” jelasnya.
Seperti diketahui, kejaksaan membeberkan bahwa KBRI Tiongkok telah menarik biaya untuk setiap pemohon visa, paspor, serta surat perjalanan laksana paspor (SPLP). Nilai biaya kawat (telepon dan e-mail) tersebut 55 yuan atau USD 7 (sekitar Rp 67 ribu) per pemohon. Tapi, pungutan yang seharusnya masuk kas negara sebagai PNBP itu justru digunakan untuk keperluan pribadi.
Berdasar data di kejaksaan, pungutan terjadi sejak Mei 2000 hingga Oktober 2004. Total mencapai 10.275.684,85 yuan atau sekitar Rp 14,4 miliar dan USD 9.613 (Rp 92 juta). Pungutan itu didasarkan pada Surat Keputusan Kepala Perwakilan Republik Indonesia untuk Republik Rakyat China No 280/KEP/IX/1999. (fal/iro)
JAKARTA - Kejaksaan Agung mengembangkan pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi pemungutan biaya kawat di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI)
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Revisi UU ASN Mengubah Sesuatu, Ada Pasal yang Dipersoalkan, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Ma'aruf Amin Sebut Lebih Baik Kirim Bantuan Ketimbang Evakuasi Warga Gaza ke Indonesia
- Muncul Penolakan Soeharto Sebagai Pahlawan Nasional, Mensos Merespons Begini
- Cak Imin: Tadi Presiden juga Menelepon Saya
- Pernyataan Terbaru Mensos soal Soeharto Pahlawan Nasional
- Sufmi Dasco Ahmad Bicara Soal Isu Matahari Kembar, Begini Kalimatnya