Kejagung Periksa Mantan Dubes Tiongkok
Terkait Korupsi Biaya Kawat KBRI
Rabu, 24 Desember 2008 – 06:02 WIB
Pemeriksaan Yuwana tersebut menyambung pemeriksaan terhadap dua tersangka sehari sebelumnya. Menurut Marwan, dalam pemeriksaan, kedua tersangka menyanggupi untuk mengembalikan kerugian negara.
Namun, Marwan menegaskan, meski mengembalikan kerugian negara, hal itu tidak menghilangkan unsur pidana tindak pidana korupsi. Sebab, kasus itu disidik dengan UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang pengembalian uang negara tidak menghilangkan unsur pidananya. ”Tapi, hal itu bisa sebagai hal-hal yang meringankan,” jelasnya.
Seperti diketahui, kejaksaan membeberkan bahwa KBRI Tiongkok telah menarik biaya untuk setiap pemohon visa, paspor, serta surat perjalanan laksana paspor (SPLP). Nilai biaya kawat (telepon dan e-mail) tersebut 55 yuan atau USD 7 (sekitar Rp 67 ribu) per pemohon. Tapi, pungutan yang seharusnya masuk kas negara sebagai PNBP itu justru digunakan untuk keperluan pribadi.
Berdasar data di kejaksaan, pungutan terjadi sejak Mei 2000 hingga Oktober 2004. Total mencapai 10.275.684,85 yuan atau sekitar Rp 14,4 miliar dan USD 9.613 (Rp 92 juta). Pungutan itu didasarkan pada Surat Keputusan Kepala Perwakilan Republik Indonesia untuk Republik Rakyat China No 280/KEP/IX/1999. (fal/iro)
JAKARTA - Kejaksaan Agung mengembangkan pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi pemungutan biaya kawat di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI)
BERITA TERKAIT
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad
- Info Terkini OTT KPK yang Menyeret Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
- Pertamina Eco RunFest 2024: Carbon Neutral Event untuk Kampanye Sustainable Living