Kejagung Periksa Sejumlah Saksi Dalam Kasus Korupsi Jiwasraya, Nih Namanya
Selasa, 11 Agustus 2020 – 22:28 WIB
jpnn.com, JAKARTA - Jaksa penyidik Kejaksaan Agung memeriksa sejumlah saksi lagi terkait dengan perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (persero) pada Selasa (11/8/2020).
Saksi yang diperiksa atau diminta keterangannya adalah Head Institusional Sales PT Maybank Asset Management Putu Damarathi untuk tersangka korporasi PT Maybank Asset Management serta karyawan PT Maxima Integra Investama Erwin Budiman dan Direktur Kepatuhan PT BNI Bob Tyasika untuk tersangka Korporasi Treasure Fund Investama.
Selanjutnya, saksi untuk tersangka Korporasi PT Corfina Capital adalah karyawan PT Maxima Integra Moudy Mangkey dan Sales PT Trimegah Sekuritas Meitawati Edianingsih, sementara saksi untuk tersangka korporasi PT OSO Manajemen Investasi adalah Direktur Utama Binaartha Sekuritas Diaz Adityawardhana.
Kemudian saksi untuk Tersangka Korporasi PT Pool Advista Manajemen adalah broker pada PT Royal Investium Sekuritas Ratnawati dan saksi untuk tersangka korporasi PT Millenium Capital Manajemen Kadep Portofolio Aset & Investasi Finansial PT AJS Boy Jafri.
Hari memastikan jaksa penyidik menerapkan protokol kesehatan saat pemeriksaan saksi untuk mencegah penularan COVID-19 dengan menjaga jarak, menggunakan alat pelindung diri (APD) lengkap serta para saksi wajib mengenakan masker dan membersihkan tangan sebelum mau pun sesudah pemeriksaan.(Ant/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Jaksa penyidik Kejaksaan Agung memeriksa sejumlah saksi lagi terkait dengan perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (persero) pada Selasa (11/8/2020).
Redaktur & Reporter : Friederich
BERITA TERKAIT
- Dugaan Plagiarisme di Bawah Sumpah Ahli Kejagung, Tom Lembong Disebut Diuntungkan
- Kebijakan Tom Lembong Impor Gula Sesuai Kepmenperindag 572, Tak Bisa Dipidana
- Sahroni Desak Kejagung Sikat Semua yang Terlibat Kasus Ronald Tannur hingga Tingkat MA
- Dukungan Bebaskan Tom Lembong Terus Mengalir, Kejagung Dianggap Ugal-ugalan
- Tak Ada Kerugian Negara, Kubu Tom Lembong Serahkan Bukti Laporan BPK ke Hakim
- Pakar Sebut Penetapan Tersangka Tom Lembong Prematur, Tidak Sah, dan Lecehkan Hukum