Kejagung Periksa Tersangka Kasus Pengalihan Lahan PT KAI

Kemudian Asisten Umum Pemerintah Kota Medan Ikhwan Habibie Daulay, Kepala Bagian Umum Kota Medan T Hanafiah, mantan Wali Kota Medan Bachtiar Jafar, Kepala Sub Bagian Tata Usaha Bagian Umum Kota Medan Abdullah Matondang, dan mantan Sekretaris Daerah Kota Medan Affifudin Lubis.
Selain itu, penyidik juga sudah memeriksa sedikitnya 16 saksi lain medio Maret lalu. Mereka merupakan mantan penghuni rumah dinas PT KAI, di mana di atas lahan tersebut kini berdiri kompleks perkantoran dan bisnis Center Point, milik PT Agra Citra Kharisma (ACK).
Terhadap tersangka Rahudman, Kejagung juga telah melakukan pemeriksaan secara khusus di di Rumah Tahanan Tanjung Gusta Medan, pekan kemarin. Sementara terhadap Komisaris PT ACK, Ishak Charlie, dilakukan di Kejagung, Rabu (26/11) kemarin.(gir/jpnn)
JAKARTA – Penyidik Kejaksaan Agung akhirnya memeriksa Direktur Utama PT Agra Citra Karisma (ACK), Handoko Lie, setelah ditetapkan sebagai tersangka
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Hukum Berat Oknum Pengacara Hedon Pelaku Suap Hakim Rp 60 Miliar
- Jaksa KPK Ungkap Selain Mbak Ita, Iswar Aminuddin Dapat Jatah
- Konon, ASN yang Mau Pindah ke IKN Bakal Terima Tunjangan Khusus
- Heikal Safar Puji Komitmen Mendiang Paus Fransiskus Terhadap Perdamaian Dunia
- Seluruh Pekerja yang Terlibat Dalam MBG Dapat Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
- Rakernas IKA SKMA Bahas Rekomendasi Dukung Swasembada Pangan & Pengelolaan SDA Berkelanjutan