Kejagung Periksa Tersangka Korupsi Jiwasraya di KPK
jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, Senin (20/1). Pemeriksaan Hendrisman dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan.
"Diperiksa dalam rangka melengkapi berkas perkaranya," ujar Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri saat dikonfirmasi.
Fikri menerangkan, pihaknya memfasilitasi kegiatan yang dilakukan oleh Kejagung itu. Menurut Fikri, hal ini merupakan bentuk kerja sama dari dua penegak hukum.
"Selain titip tahanan juga tempat pemeriksaannya," kata Fikri.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima titipan dua tahanan yang merupakan tersangka kasus korupsi Jiwasraya, Selasa (14/1). Mereka adalah mantan Direktur Utama PT Jiwasraya Hendrisman Rahim (HR) dan Komisaris Utama PT Hanson International Benny Tjokrosaputro (BT).
Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama dan dititipkan di dua rumah tahanan (rutan) di bawah kendali KPK. Hendrisman ditahan di Rutan Klas 1 Jakarta Timur cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur. Sedangkan Benny ditahan di Rutan Klas 1 Jakarta Timur Cabang KPK Kavling 4. (tan/jpnn)
Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim merupakan salah satu tersangka yang penahanannya dititipkan di KPK
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- Inilah Putusan KPK soal Penggunaan Jet Pribadi Kaesang bin Jokowi
- KPK Sarankan Semua Pihak Profesional Saat Tangani PK Mardani Maming
- Debat Pilgub Jateng: Andika Sebut Indeks Demokrasi dan Pelayanan Publik Menurun
- Tom Lembong Diduga Korupsi dari 2015-2023, Padahal Hanya Menjabat Mendag Sampai 2016
- KPK Panggil Auditor Utama BPK terkait Kasus Korupsi X-Ray di Kementan