Kejagung Periksa Tiga Pejabat Kementan
jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga pejabat di Kementerian Pertanian terkait dugaan korupsi pengadaan benih PT Sang Hyang Seri, Kamis (26/9).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Setia Untung Arimuladi mengatakan, tiga pejabat yang diperiksa itu berasal dari Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Kementan. "Tiga orang saksi dari Ditjen Tanaman Pangan Kementan," kata Untung kepada wartawan, Kamis (26/9).
Disebutkan dia, ketiganya adalah Rahman Pinem selaku Pejabat Pembuat Komitmen 2008-2009, Widjatmoko selaku PPK 2010 dan Udhoro Kasih selaku Direktur Jenderal Tanaman Pangan.
Sebelumnya, Kejagung sudah menahan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan benih oleh PT SHS di Kementan.
Mereka adalah bekas Direktur Keuangan dan SDM PT SHS 2008-2011 Rachmat, bekas Direktur Produksi PT SHS 2008-2011 Yohanes Maryadi Padyaatmaja, bekas Direktur Litbang PT SHS 2008-2011 Nizwan Syafaat serta Direktur Utama PT SHS Kaharuddin.
Keempatnya dijebloskan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejagung. Bahkan kemarin, Tim Penyidik Kejagung menangkap tersangka lain, bekas Direktur PT SHS Eddy Budiono di Rumah Sakit Abdi Waluyo, Menteng, Jakarta Pusat. (boy/jpnn)
JAKARTA - Kejaksaan Agung menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga pejabat di Kementerian Pertanian terkait dugaan korupsi pengadaan benih PT Sang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Para Honorer Jangan Sedih jika Diangkat jadi ASN Jenis Terbaru
- 5 Berita Terpopuler: Alhamdulillah Nasib Honorer Gagal PPPK 2024 Terang, BKN Beri Penjelasan, Nantikan Kepastiannya
- Ini Syarat Mutlak Honorer jadi PPPK Paruh Waktu, Disiapkan Formasi Tampungan
- Jumlah Pelamar PPPK 2024 Tahap 2, Mayoritas Lulusan SMA, Berebut Sisa Formasi
- Honorer Tendik Kode R3 Pengumuman Hasil Seleksi PPPK 2024 Tahap 1 Tetap Dipekerjakan?
- Aswan Sebut Puluhan Ribu Peserta Didik di Kapuas Masuk Program Makan Gratis