Kejagung Periksa Tiga Pejabat Kementan

Kejagung Periksa Tiga Pejabat Kementan
Kejagung Periksa Tiga Pejabat Kementan

jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga pejabat di Kementerian Pertanian terkait dugaan korupsi pengadaan benih PT Sang Hyang Seri, Kamis (26/9).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Setia Untung Arimuladi mengatakan, tiga pejabat yang diperiksa itu berasal dari Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Kementan. "Tiga orang saksi dari Ditjen Tanaman Pangan Kementan," kata Untung kepada wartawan, Kamis (26/9).

Disebutkan dia, ketiganya adalah Rahman Pinem selaku Pejabat Pembuat Komitmen 2008-2009,  Widjatmoko selaku PPK 2010 dan Udhoro Kasih selaku Direktur Jenderal Tanaman Pangan.

Sebelumnya, Kejagung sudah menahan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan benih oleh PT SHS di Kementan.

Mereka adalah bekas Direktur Keuangan dan SDM PT SHS  2008-2011 Rachmat, bekas Direktur Produksi PT SHS 2008-2011 Yohanes Maryadi Padyaatmaja, bekas Direktur Litbang PT SHS 2008-2011 Nizwan Syafaat serta Direktur Utama PT SHS  Kaharuddin.

Keempatnya dijebloskan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejagung. Bahkan kemarin, Tim Penyidik Kejagung menangkap tersangka lain, bekas Direktur PT SHS Eddy Budiono di Rumah Sakit Abdi Waluyo, Menteng, Jakarta Pusat. (boy/jpnn)


JAKARTA - Kejaksaan Agung menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga pejabat di Kementerian Pertanian terkait dugaan korupsi pengadaan benih PT Sang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News