Kejagung Periksa Tujuh Pejabat Kejaksaan

Kasus Prita Mulyasari

Kejagung Periksa Tujuh Pejabat Kejaksaan
Kejagung Periksa Tujuh Pejabat Kejaksaan
JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) membuktikan janjinya untuk memeriksa pejabat di lingkup Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang, terkait kasus Prita Mulyasari. Secara maraton, sejumlah pejabat kejaksaan telah menjalani pemeriksaan. Tim pengawasan Kejagung telah berhasil memeriksa sedikitnya tujuh orang oknum pejabat yang ada di lingkup Kejati Banten dan Kejari Tangerang.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Jasman Pandjaitan saat dikonfirmasi JPNN, Rabu (10/6), menjelaskan hal tersebut. "Pada hari Senin (8/6) lalu, tim telah memeriksa jaksa penuntut umum (JPU) Rahmawati Utama dan Riyadi. Selain itu, tim juga memeriksa Kasi Pidum Irfan dan Kajari Tangerang Suyono,' ungkapnya.

Kemudian pada hari berikutnya, Selasa (9/6), tim melanjutkan pemeriksaan terhadap Kasi Prapenuntutan Rahardjo Budi Prananto, Aspidum Indra Gunawan dan Kajati Banten Dodi Sudirman. "Untuk sementara tim baru memeriksa tujuh orang pejabat dulu, karena harus menunggu petunjuk dari Pak Jaksa Agung," ujarnya.

Dijelaskan Jasman, saat ini tim pengawasan sedang mengompilasi semua bahan dan keterangan dari hasil pemeriksaan tersebut. Kemudian nanti baru tim akan menyimpulkan. "Kalau seandainya setelah kesimpulan dibuat, jika dipandang sudah cukup, maka pihak pengelola RS Omni tidak akan diperiksa. Tapi, kalau memang dipandang perlu untuk ditambah, ya tim juga akan memeriksa mereka (RS Omni, Red)," paparnya. (sid/JPNN)

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) membuktikan janjinya untuk memeriksa pejabat di lingkup Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten dan Kejaksaan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News