Kejagung Periksa Tujuh Pejabat Kejaksaan
Kasus Prita Mulyasari
Rabu, 10 Juni 2009 – 21:42 WIB
JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) membuktikan janjinya untuk memeriksa pejabat di lingkup Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang, terkait kasus Prita Mulyasari. Secara maraton, sejumlah pejabat kejaksaan telah menjalani pemeriksaan. Tim pengawasan Kejagung telah berhasil memeriksa sedikitnya tujuh orang oknum pejabat yang ada di lingkup Kejati Banten dan Kejari Tangerang.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Jasman Pandjaitan saat dikonfirmasi JPNN, Rabu (10/6), menjelaskan hal tersebut. "Pada hari Senin (8/6) lalu, tim telah memeriksa jaksa penuntut umum (JPU) Rahmawati Utama dan Riyadi. Selain itu, tim juga memeriksa Kasi Pidum Irfan dan Kajari Tangerang Suyono,' ungkapnya.
Baca Juga:
Kemudian pada hari berikutnya, Selasa (9/6), tim melanjutkan pemeriksaan terhadap Kasi Prapenuntutan Rahardjo Budi Prananto, Aspidum Indra Gunawan dan Kajati Banten Dodi Sudirman. "Untuk sementara tim baru memeriksa tujuh orang pejabat dulu, karena harus menunggu petunjuk dari Pak Jaksa Agung," ujarnya.
Dijelaskan Jasman, saat ini tim pengawasan sedang mengompilasi semua bahan dan keterangan dari hasil pemeriksaan tersebut. Kemudian nanti baru tim akan menyimpulkan. "Kalau seandainya setelah kesimpulan dibuat, jika dipandang sudah cukup, maka pihak pengelola RS Omni tidak akan diperiksa. Tapi, kalau memang dipandang perlu untuk ditambah, ya tim juga akan memeriksa mereka (RS Omni, Red)," paparnya. (sid/JPNN)
JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) membuktikan janjinya untuk memeriksa pejabat di lingkup Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten dan Kejaksaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kunjungi Kaltim, Delegasi Selangor Jalin Kolaborasi Regional untuk Pencegahan Dengue
- 7.657 Penumpang Diprediksi Masuk Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang di Puncak Nataru
- Bencana Longsor di Temanggung Tewaskan Satu Warga
- Pengakuan Eks Direksi RBT, Niat Pengin Bantu BUMN PT Timah, Malah Dipidana
- Ahli Hukum Sebut Gugatan Tanah di Daan Mogot Cacat Formal
- Arjuna Sinaga Dituntut Hukuman Mati, Kasusnya Berat