Kejagung Periksa Ulang Eks Mendag M Lutfi pada Lusa

Kejagung Periksa Ulang Eks Mendag M Lutfi pada Lusa
Mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi. Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) melayangkan pemanggilan ulang kepada mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi pada Selasa (8/8) besok.

Lutfi bakal diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi persetujuan ekspor minyak sawit mentah dan produk turunannya, termasuk minyak goreng, dengan tersangka tiga korporasi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana mengatakan penyidik mendapatkan konfirmasi dari pengacara Muhammad Lutfi, yang menyatakan akan memenuhi panggilan penyidik para Rabu (9/8).

"Melalui kuasa hukumnya mengonfirmasi bahwa ML akan hadir sebagai saksi pada Rabu," kata dia dalam keterangannya, Senin (7/8).

Penyidik melayangkan pemanggilan kedua sebagai saksi terhadap Muhammad Lutfi berdasarkan Surat Panggilan Saksi Nomor: SPS-2615/F.2/Fd.2/08/2023 pada 4 Agustus 2023.

Sebelumnya, penyidik sudah memanggil mantan Dubes RI untuk Amerika Serikat itu untuk yang pertama, melalui Surat Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: SPS-2494/F.2/Fd.2/07/2023 tanggal 27 Juli 2023 tentang Surat Panggilan Saksi pada Rabu (2/8) pukul 09.00 WIB.

Namun, Muhammad Lutfi berhalangan hadir dengan alasan sedang mengurus istrinya yang sedang dirawat di rumah sakit.

"Disampaikan melalui surat yang diterima penyidik bahwa ML tidak dapat hadir memenuhi panggilan saksi sebelumnya," kata Ketut.

Mantan Mendag M Lutfi bakal diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi persetujuan ekspor minyak sawit mentah dan produk turunannya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News