Kejagung Periksa Ulang Eks Mendag M Lutfi pada Lusa

Kejagung Periksa Ulang Eks Mendag M Lutfi pada Lusa
Mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi. Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com

Maka dari itu, korporasi harus bertanggung jawab untuk memulihkan kerugian negara akibat perbuatan pidana yang dilakukannya.

Selain itu, perbuatan para terpidana juga telah menimbulkan dampak signifikan, yaitu terjadinya kemahalan serta kelangkaan minyak goreng sehingga terjadi penurunan daya beli masyarakat khususnya terhadap komoditi minyak goreng.

Akibatnya, dalam rangka mempertahankan daya beli masyarakat terhadap komoditi minyak goreng, negara terpaksa menggelontorkan dana kepada masyarakat dalam bentuk bantuan langsung tunai senilai Rp6,19 triliun. (Antara/jpnn)


Mantan Mendag M Lutfi bakal diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi persetujuan ekspor minyak sawit mentah dan produk turunannya.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News