Kejagung Perintahkan Terpidana Korupsi di Mandiri Segera Dikerangkeng

Kejagung Perintahkan Terpidana Korupsi di Mandiri Segera Dikerangkeng
Kejagung Perintahkan Terpidana Korupsi di Mandiri Segera Dikerangkeng
JAKARTA - Jaksa Agung Muda Pidana khusus (JAM Pidsus) Andhy Nirwanto, menyatakan pihaknya telah memerintahkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan untu  segera mengeksekusi dua terpidana eks pejabat Bank Mandiri, Facruddin Yasin dan Roy Achmad Ilham.

Perintah diberikan setelah Mahkamah Agung menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan keduanya atas perkara dugaan korupsi berkedok penyaluran kredit senilai Rp 51,542 miliar.

"Kiita sudah perintahkan eksekusi terhadap putusan yang incraht. Bahkan sudah dua kali printahkan eksekusi. Tadi pagi (Jumat,red) sudah kita kirim surat meminta perkembangan eksekusinya. Yang jelas prinsipnya yang sudah ada putusan hukum, tetap laksanakan eksekusinya," ujar Andhy di Jakarta, Jumat (19/4).

Perintah diberikan karena meski putusan MA ditetapkan 14 Juni 2012 lalu, eksekusi hukuman penjara 5 tahun terhadap keduanya belum juga dilakukan. Atas hal ini Andhy berkilah eksekusi menjadi tanggungjawab Kejari. Sementara Kejagung hanya berperan memberi perintah.

JAKARTA - Jaksa Agung Muda Pidana khusus (JAM Pidsus) Andhy Nirwanto, menyatakan pihaknya telah memerintahkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News