Kejagung Perintahkan Terpidana Korupsi di Mandiri Segera Dikerangkeng
Jumat, 19 April 2013 – 20:09 WIB
JAKARTA - Jaksa Agung Muda Pidana khusus (JAM Pidsus) Andhy Nirwanto, menyatakan pihaknya telah memerintahkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan untu segera mengeksekusi dua terpidana eks pejabat Bank Mandiri, Facruddin Yasin dan Roy Achmad Ilham. Perintah diberikan karena meski putusan MA ditetapkan 14 Juni 2012 lalu, eksekusi hukuman penjara 5 tahun terhadap keduanya belum juga dilakukan. Atas hal ini Andhy berkilah eksekusi menjadi tanggungjawab Kejari. Sementara Kejagung hanya berperan memberi perintah.
Perintah diberikan setelah Mahkamah Agung menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan keduanya atas perkara dugaan korupsi berkedok penyaluran kredit senilai Rp 51,542 miliar.
Baca Juga:
"Kiita sudah perintahkan eksekusi terhadap putusan yang incraht. Bahkan sudah dua kali printahkan eksekusi. Tadi pagi (Jumat,red) sudah kita kirim surat meminta perkembangan eksekusinya. Yang jelas prinsipnya yang sudah ada putusan hukum, tetap laksanakan eksekusinya," ujar Andhy di Jakarta, Jumat (19/4).
Baca Juga:
JAKARTA - Jaksa Agung Muda Pidana khusus (JAM Pidsus) Andhy Nirwanto, menyatakan pihaknya telah memerintahkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Dituding Tak Adil Menangani Honorer, Satpol PP Siapkan Aksi, Minta Perhatian Prabowo
- Singgung Tagline Indonesia Kerja, Megawati: Tolong Dijawab
- Anggota DPR Maria Lestari Mangkir Panggilan KPK
- Pemagaran Laut Sepanjang 30 Km di Tangerang Ancaman Bagi Ekologi dan Nelayan
- 2 Pejabat Dinas di Sumsel Kena OTT Kejari Palembang
- Prabowo Ingin Para Kepala Daerah Digembleng Seperti Menteri