Kejagung Perintahkan Terpidana Korupsi di Mandiri Segera Dikerangkeng

Kejagung Perintahkan Terpidana Korupsi di Mandiri Segera Dikerangkeng
Kejagung Perintahkan Terpidana Korupsi di Mandiri Segera Dikerangkeng
Atas kondisi ini Jaksa Agung Basrief Arief saat dikonfirmasi Jumat (12/4) lalu, menyatakan belum mendapat laporan. "Loh kenapa bisa begini?  Coba Pak Jampidsus tolong jelaskan, karena saya belum terima laporannya," katanya.(gir/jpnn)

JAKARTA - Jaksa Agung Muda Pidana khusus (JAM Pidsus) Andhy Nirwanto, menyatakan pihaknya telah memerintahkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News