Kejagung Perpanjang Masa Cekal Yusril-Hartono
Kamis, 19 Mei 2011 – 14:46 WIB
JAKARTA - Berkas perkara korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (sisminbakum) sebentar lagi bakal rampung dan segera dilimpahkan ke pengadilan. Masa cekal terhadap dua tersangka kasus korupsi tersebut, yakni Yusril Ihza Mahendra dan Hartono Tanoesoedibjo pun segera diperpanjang oleh pihak Kejaksaan. Menurut Plt Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung Fietra Sany, pihaknya akan segera mempertimbangkan perpanjangan masa cekal kedua tersangka tersebut.
"Saya selaku pribadi (direktur II bidang sospol), kita hanya bersifat menunggu karena yang mengurusi perkara itu adalah penyidik JAMPidsus. Namun demikian saya bisa proaktif menanyakan masa perpanjangan cekal itu,"papar Agung, ketika ditemui di kantornya, Rabu (18/5).
Agung memaparkan, masa cekal kedua tersangka tersebut akan habis pada 25 Juni nanti. Hal itu tertera pada surat cekal Yusril bernomor Kep.212/D/Dsp.3/06/2010 tertanggal 25 juni 2010, serta surat cekal Hartono nomor Kep.213/D/Dsp.3/06/2010 tertanggal 25 juni 2010Paling tidak, satu minggu sebelum masa cekal Yusril maupun Hartono berakhir, pihaknya akan segera menanyakan perpanjangan cekal tersebut. Meski begitu, lanjut dia, permintaan cekal tersebut bergantung pada penyidik JAMPidsus.
"Yang tahu penyidik (perlu tidaknya dicekal). Tapi tidak akan lebih dari seminggu akan terealisasi (perpanjangan cekal). Jadi untuk perkaranya Yusril, Hartono dan juga terkait Romli masih dikaji,"ujarnya.
JAKARTA - Berkas perkara korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (sisminbakum) sebentar lagi bakal rampung dan segera dilimpahkan ke pengadilan.
BERITA TERKAIT
- Menjaga Kelancaran Libur Nataru, Pemprov Jateng Menyiagakan 40 Posko Pemantauan
- Pj Gubernur Kaltim Panen Perdana Tambak 4 in 1, Hasil Pemberdayaan Anak Muda
- Anggota DPD RI Jatim Lia Istifhama Bersilaturahmi dan Serap Aspirasi di Ponpes Al-Hakimy Pasuruan
- Jadi Ormas Keagamaan Terbesar Ketiga, HKBP Setia Melayani dan Menyejahterakan Masyarakat
- Erdogan Walk Out saat Presiden Prabowo Pidato, Kemlu: Itu Hal yang Lumrah
- Usut Kasus korupsi CSR, KPK Periksa Pejabat Bank Indonesia