Kejagung Perpanjang Masa Cekal Yusril-Hartono
Kamis, 19 Mei 2011 – 14:46 WIB
Yusril dan Hartono ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus proyek kenotariatan berbasis teknologi informasi di Kemenkum dan HAM sejak 25 Mei 2010. Sudah sekitar setahun, keduanya menyandang status tersangka, namun hingga kini berkas perkaranya masih berada di Direktorat Penuntutan JAMPidsus. Menurut Amari dan sumber di Kejaksaan, kasus tersebut telah berstatus P21, namun belum juga dilimpahkan ke pengadilan.
Baca Juga:
Dalam kasus Sisminbakum Kejaksaan telah menetapkan 7 tersangka. Empat tersangka telah menjalani sidang sampai tingkat banding dan kasasi, termasuk Mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkum dan HAM Romli Atmasasmita. Namun, khusus perkara Romli, pengadilan kasasi MA memutus bebas yang bersangkutan. Terkait perkara Mantan Dirjen AHU tersebut, Kejaksaan mengaku masih mengkaji kasus tersebut untuk menentukan perlu tidaknya mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan MA tersebut. "Kami tengah mempertimbangkannya,"ujar Agung. (ken)
JAKARTA - Berkas perkara korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (sisminbakum) sebentar lagi bakal rampung dan segera dilimpahkan ke pengadilan.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- KPK Didesak Dalami Info Pertemuan Abdul Gani Kasuba dan Anak Komisaris Mineral Trobos
- Kutuk Aksi Carok di Sampang, Kiai Nasih Dorong Proses Hukum yang Cepat
- Pj Gubernur Sumut Jajaki Kerja Sama Pendidikan dan Perdagangan dengan Jepang
- Forum Kiai Jakarta Sebut Pernyataan Suswono Bukan Penistaan Nabi Muhammad
- Bang Edi Apresiasi Bareskrim Bongkar Parbrik Narkoba Beromzet Rp 1,5 Triliun
- BAZNAS Salurkan Bantuan Pangan dan Infrastruktur Rp 112, 1 Miliar untuk Palestina