Kejagung Perpanjang Masa Penahanan Tersangka Pengalihan Tanah PT KAI

Pada ayat 2 disebut, jangka waktu sebagaimana tersebut pada ayat 1 apabila diperIukan guna kepentingan pemeriksaan yang belum selesai, dapat diperpanjang paling lama 40 hari.
Sementara pada ayat 4 diatur, setelah waktu 60 hari tersebut, penyidik harus sudah mengeluarkan tersangka dan tahanan demi hukum. Dengan ketentuan ini, maka dapat dipastikan paling lama 60 hari ke depan terhitung dari tanggal 27 April, berkas Handoko sudah harus dilimpahkan ke pengadilan.
Handoko diketahui ditahan setelah sebelumnya menjalani dua kali pemeriksaan sebagai tersangka. Masing-masing pada 27 November 2014 dan 3 Februari 2015 lalu. Penyidik kembali memanggil Handoko untuk menjalani pemeriksaan yang ketiga.
Namun dalam dua kali panggilan, Handoko tidak hadir. Pada panggilan pertama 3 Maret, ketidakhadiran tanpa keterangan. Sementara pada 1 April, Handoko mengaku tidak mengetahui adanya panggilan. Karena itu tak dapat memenuhinya sebab berada di luar kota.(gir/jpnn)
JAKARTA - Kejaksaan Agung memerpanjang masa penahanan Handoko Lie, setelah masa penahanan 20 hari berakhir 26 April lalu. Bos PT Agra Citra Kharisma,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kapolda Riau Copot Kapolsek Bukit Raya Gegara Aksi Brutal Debt Collector
- Ciptakan Rasa Aman Bagi Wisatawan, Pemkot Palembang Pasang CCTV di BKB
- Oknum Guru PPPK di Lombok Timur Dipecat, Ini Sebabnya
- 4 Debt Collector Penganiaya Wanita di Halaman Polsek Bukit Raya Ditangkap, 7 Lainnya Buron
- Besok, 621 CASN Kota Mataram Terima SK, Gaji Aman
- Gereja Katedral Bandung Gelar Misa Khusus Wafatnya Paus Fransiskus