Kejagung Perpanjang Masa Penahanan Tersangka Pengalihan Tanah PT KAI
Pada ayat 2 disebut, jangka waktu sebagaimana tersebut pada ayat 1 apabila diperIukan guna kepentingan pemeriksaan yang belum selesai, dapat diperpanjang paling lama 40 hari.
Sementara pada ayat 4 diatur, setelah waktu 60 hari tersebut, penyidik harus sudah mengeluarkan tersangka dan tahanan demi hukum. Dengan ketentuan ini, maka dapat dipastikan paling lama 60 hari ke depan terhitung dari tanggal 27 April, berkas Handoko sudah harus dilimpahkan ke pengadilan.
Handoko diketahui ditahan setelah sebelumnya menjalani dua kali pemeriksaan sebagai tersangka. Masing-masing pada 27 November 2014 dan 3 Februari 2015 lalu. Penyidik kembali memanggil Handoko untuk menjalani pemeriksaan yang ketiga.
Namun dalam dua kali panggilan, Handoko tidak hadir. Pada panggilan pertama 3 Maret, ketidakhadiran tanpa keterangan. Sementara pada 1 April, Handoko mengaku tidak mengetahui adanya panggilan. Karena itu tak dapat memenuhinya sebab berada di luar kota.(gir/jpnn)
JAKARTA - Kejaksaan Agung memerpanjang masa penahanan Handoko Lie, setelah masa penahanan 20 hari berakhir 26 April lalu. Bos PT Agra Citra Kharisma,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gunung Ibu Erupsi 2 Kali, Lontarkan Abu Setinggi 500 Meter
- Polda Sumsel & Kejaksaan Berkoordinasi di Kasus Penganiayaan Dokter Koas
- Puluhan Rumah di Palabuhanratu Sukabumi Rusak Akibat Abrasi Pantai
- 391 Peserta Ikuti SKB CPNS Kota Bengkulu
- Menjelang Nataru, Polda Lampung Gelar Operasi Lilin Krakatau 2024
- Jadi Mitra Strategis Kementan, Kementrans Siap Bantu Penyediaan Tenaga Kerja