Kejagung Persilakan Polri Periksa Jaksa
Senin, 05 April 2010 – 18:12 WIB
JAKARTA—Kejaksaan Agung (Kejagung) mempersilahkan penyidik polri memeriksa seluruh jaksa yang diduga terlibat dalam dugaan penyimpangan penanganan perkara Gayus Tambunan. Ini untuk membongkar seluruh penyimpangan dalam penanganan perkara yang di vonis bebas majelis hakim Pengadilan negeri (PN) Tanggerang, Banten, itu.
‘’Dengan tangan terbuka, pintu terbuka, silakan (periksa jaksa-jaksa itu, red) untuk keterbukaan kasus ini,’’ ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Didiek Darmanto, di Kejagung, Senin (5/4).
Baca Juga:
Dijelaskan, pihaknya membuka diri dalam penanganan kasus ini. Namun, tambahnya, hingga kini belum ada permintaan dari Polri untuk memeriksa para jaksa. ‘’Sampai saat ini belum ada surat permintaan,’’ tambahnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus Gayus Tambunan diduga kuat merupakan hasil kerja sindikasi lintas lembaga. Ini mulai dari penyidikan di Mabes Polri hingga PN. Ini terbukti dengan penetapan dua penyidik polisi sebagai tersangka. Di kejaksaan, peran jaksa peneliti, jaksa penyidik dan sejumlah jaksa fungsional lainnya di duga kuat terlibat. Mereka ditengarai berperan dalam pembelokan perkara, sebelum dinaikkan ke persidangan. Sementara di PN Tanggerang, diduga ada peran hakim yang membebaskan Gayus dari dakwaan.
JAKARTA—Kejaksaan Agung (Kejagung) mempersilahkan penyidik polri memeriksa seluruh jaksa yang diduga terlibat dalam dugaan penyimpangan
BERITA TERKAIT
- Polda Kepri Gerak Cepat Evakuasi Rumah yang Terdampak Longsor di Batam
- Polisi Terlibat Kasus Pemerasan Penonton DWP Bertambah, Total 20 Anggota Dijatuhi Sanksi
- Prabowo Diminta Contoh SBY: Angkat Honorer Jadi PNS dan Rutin Naikkan Gaji
- Neng Eem MPR Tekankan Pentingnya Kalangan Milenial Agar Lebih Melek Sejarah
- Eksepsi Ted Sioeng Ditolak, Sidang Penggelapan Kredit Rp 133 M Dilanjutkan
- Pertamina Patra Niaga Lanjutkan Program Tukar Minyak Jelantah dapat Insentif Saldo & Poin