Kejagung Persilakan Polri Periksa Jaksa
Senin, 05 April 2010 – 18:12 WIB
Kejagung Persilakan Polri Periksa Jaksa
JAKARTA—Kejaksaan Agung (Kejagung) mempersilahkan penyidik polri memeriksa seluruh jaksa yang diduga terlibat dalam dugaan penyimpangan penanganan perkara Gayus Tambunan. Ini untuk membongkar seluruh penyimpangan dalam penanganan perkara yang di vonis bebas majelis hakim Pengadilan negeri (PN) Tanggerang, Banten, itu.
‘’Dengan tangan terbuka, pintu terbuka, silakan (periksa jaksa-jaksa itu, red) untuk keterbukaan kasus ini,’’ ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Didiek Darmanto, di Kejagung, Senin (5/4).
Baca Juga:
Dijelaskan, pihaknya membuka diri dalam penanganan kasus ini. Namun, tambahnya, hingga kini belum ada permintaan dari Polri untuk memeriksa para jaksa. ‘’Sampai saat ini belum ada surat permintaan,’’ tambahnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus Gayus Tambunan diduga kuat merupakan hasil kerja sindikasi lintas lembaga. Ini mulai dari penyidikan di Mabes Polri hingga PN. Ini terbukti dengan penetapan dua penyidik polisi sebagai tersangka. Di kejaksaan, peran jaksa peneliti, jaksa penyidik dan sejumlah jaksa fungsional lainnya di duga kuat terlibat. Mereka ditengarai berperan dalam pembelokan perkara, sebelum dinaikkan ke persidangan. Sementara di PN Tanggerang, diduga ada peran hakim yang membebaskan Gayus dari dakwaan.
JAKARTA—Kejaksaan Agung (Kejagung) mempersilahkan penyidik polri memeriksa seluruh jaksa yang diduga terlibat dalam dugaan penyimpangan
BERITA TERKAIT
- Data Resmi BKN Jumlah PPPK Paruh Waktu dari Seleksi Tahap 1, Lebih Banyak
- PN Jakbar Tunda Putusan Perkara Gugatan Lahan di Daan Mogot
- Polres Tarakan Diserang Oknum TNI, Kapolda dan Pangdam Langsung Angkat Bicara
- APJATI Antusias Sambut Pembukaan Penempatan PMI Sektor Domestik ke Timur Tengah
- Pemprov DKI Tak Akan Berikan Kompensasi untuk Warga yang Terdampak Bau RDF Rorotan
- Menhut Raja Antoni Memandikan Gajah di Tangkahan, Dukung Ekowisata di Taman Nasional