Kejagung Persilakan Prita Ajukan PK
Rabu, 13 Juli 2011 – 16:13 WIB
JAKARTA- Jaksa Agung Basrief Arief mempersilakan Prita Mulyasari mengajukan Peninjauan Kembali (PK) untuk membatalkan putusan kasasi Mahkamah Agung yang mengabulkan permohonan kasasi JPU, dalam perkara pencemaran nama baik Rumah Sakit Omni Internasional.
Meski mempersilakan, Basrief memastikan PK takkan menghambat proses eksekusi yang akan dilakukan pihak kejaksaan. "Itu hak dia menempuh upaya hukum luar biasa PK . Itu tentu harus ditempuh. Saya kira pengacaranya tahu itu," kata Basrief selepas membuka pekan olahraga dalam rangkaian Hari Bakti Adhyaksa di Kejaksaan Agung, Rabu (13/7).
Ditegaskan Basrief, sesuai putusan kasasi, Prita terbukti bersalah sesuai tuntutan jaksa penuntut umum sebelumnya. Wanita dengan tiga anak tersebut akan dihukum 6 bulan penjara jika dalam masa hukuman percobaan selama setahun melawan hukum.
"Jadi dalam waktu setahun dia tidak melakukan perbuatan melawan hukum, sehingga (hukuman) yang 6 bulan tidak diperlukan," jelas Basrief.
JAKARTA- Jaksa Agung Basrief Arief mempersilakan Prita Mulyasari mengajukan Peninjauan Kembali (PK) untuk membatalkan putusan kasasi Mahkamah Agung
BERITA TERKAIT
- Budayawan Anggap Jokowi Merusak Peradaban Indonesia, Rakyat Perlu Bergerak
- Lemhannas Berharap Bisa Berkontribusi di Penyusunan Perencanaan Program Pembangunan Nasional
- Berdikari Berkomitmen Beri Harga Terjangkau untuk Daging Ayam hingga Kerbau
- Demi Perbaikan Hukum, Presiden Prabowo Disarankan Mencopot Jenderal Listyo
- IPW Minta Masyarakat Menunggu Hasil Penyelidikan Kasus Penembakan di Semarang
- Prarekonstruksi Polisi Tembak Siswa SMKN 4 Semarang, Ada 3 Lokasi