Kejagung Persilakan Prita Ajukan PK
Rabu, 13 Juli 2011 – 16:13 WIB
JAKARTA- Jaksa Agung Basrief Arief mempersilakan Prita Mulyasari mengajukan Peninjauan Kembali (PK) untuk membatalkan putusan kasasi Mahkamah Agung yang mengabulkan permohonan kasasi JPU, dalam perkara pencemaran nama baik Rumah Sakit Omni Internasional.
Meski mempersilakan, Basrief memastikan PK takkan menghambat proses eksekusi yang akan dilakukan pihak kejaksaan. "Itu hak dia menempuh upaya hukum luar biasa PK . Itu tentu harus ditempuh. Saya kira pengacaranya tahu itu," kata Basrief selepas membuka pekan olahraga dalam rangkaian Hari Bakti Adhyaksa di Kejaksaan Agung, Rabu (13/7).
Ditegaskan Basrief, sesuai putusan kasasi, Prita terbukti bersalah sesuai tuntutan jaksa penuntut umum sebelumnya. Wanita dengan tiga anak tersebut akan dihukum 6 bulan penjara jika dalam masa hukuman percobaan selama setahun melawan hukum.
"Jadi dalam waktu setahun dia tidak melakukan perbuatan melawan hukum, sehingga (hukuman) yang 6 bulan tidak diperlukan," jelas Basrief.
JAKARTA- Jaksa Agung Basrief Arief mempersilakan Prita Mulyasari mengajukan Peninjauan Kembali (PK) untuk membatalkan putusan kasasi Mahkamah Agung
BERITA TERKAIT
- MUI Banten Dukung Keberlanjutan PSN di Tanah Jawara, Ini Alasannya
- Kanwil Kemenkumham Riau Bakal Bentuk 100 Desa Sadar Hukum Tahun Ini
- Kabar Gembira untuk Pelamar Formasi Guru PPPK 2024 Tahap 2, Semangat!
- Usulan Resmi, Seluruh Honorer Database BKN jadi PPPK
- Usia Pensiun Pekerja Indonesia Naik Menjadi 59 Tahun, Begini Penjelasan Kemnaker
- 5 Berita Terpopuler: Sisa Honorer Masuh Membeludak, Bakal Dicarikan Formasi PPPK 2024, Tanpa Tunjangan?