Kejagung Persilakan Prita Ajukan PK
Rabu, 13 Juli 2011 – 16:13 WIB

Kejagung Persilakan Prita Ajukan PK
Ketua Mahkamah Agung Harifin Tumpa sempat mengemukakan hal serupa. Menurut Harifin, PK adalah hak terpidana jika merasa tak puas dengan putusan yang dibacakan tanggal 30 juni 2011 itu. Dia juga menjanjikan dalam pekan ini juga penyusunan salinan putusan Prita sudah selesai. Dengan begitu, kejaksaan bisa segera melakukan eksekusi. (pra/jpnn)
JAKARTA- Jaksa Agung Basrief Arief mempersilakan Prita Mulyasari mengajukan Peninjauan Kembali (PK) untuk membatalkan putusan kasasi Mahkamah Agung
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kapan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu? BKN Pengin Cepat, Honorer Kirim Surat
- Ipda E Meminta Maaf kepada Jurnalis ANTARA, Lihat Itu
- JRP Insurance Beri Santunan untuk Keluarga Korban yang Terseret Ombak di Parangtritis
- Sebegini Jumlah NIP CPNS & PPPK 2024 yang Sudah Diterbitkan BKN Hingga Hari Ini
- Jenderal Sigit Bilang Oknum yang Mengeplak Wartawan Bukan Ajudan Kapolri
- Pengakuan Pewarta Foto Antara yang Dikeplak Ajudan Kapolri