Kejagung Persilakan Prita Ajukan PK
Rabu, 13 Juli 2011 – 16:13 WIB
Ketua Mahkamah Agung Harifin Tumpa sempat mengemukakan hal serupa. Menurut Harifin, PK adalah hak terpidana jika merasa tak puas dengan putusan yang dibacakan tanggal 30 juni 2011 itu. Dia juga menjanjikan dalam pekan ini juga penyusunan salinan putusan Prita sudah selesai. Dengan begitu, kejaksaan bisa segera melakukan eksekusi. (pra/jpnn)
JAKARTA- Jaksa Agung Basrief Arief mempersilakan Prita Mulyasari mengajukan Peninjauan Kembali (PK) untuk membatalkan putusan kasasi Mahkamah Agung
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya
- Kasus Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Dipecat dari Polri
- BKN Ingatkan Mulai Hari Ini Cetak Kartu Peserta Seleksi PPPK 2024
- Dijatuhi Hukuman PTDH, AKP Dadang Iskandar Diam Saat Namanya Dipanggil
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Guru PPPK Bisa Mengajar di Sekolah Swasta Mulai 2025
- Budayawan Anggap Jokowi Merusak Peradaban Indonesia, Rakyat Perlu Bergerak