Kejagung Pertahankan Mary Jane di Daftar Eksekusi, Tapi...

Kejagung Pertahankan Mary Jane di Daftar Eksekusi, Tapi...
Warga negara Filipina yang menjadi terpidana mati kasus narkoba, Mary Jane Fiesta Veloso di LP Wirogunan, Yogyakarta pada perayaan Hari Kartini, April 2016. Foto: Radar Jogja/JPG

jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan warga negara Filipina yang menjadi terpidana mati kasus narkoba, Mary Jane Fiesta Veloso tetap masuk dalam daftar eksekusi. Hanya saja, Korps Adhyaksa itu masih menunggu proses hukum di Filipina yang menyeret Mary Jane.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, M Rum mengatakan, aparat hukum Filipina masih memerlukan keterangan Mary Jane dalam kasus perdagangan orang. Karenanya, Kejagung pun memberi kesempatan otoritas hukum Filipina untuk melakukan proses hukum atas kasus yang menyeret Mary Jane.

"‎Karena kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Filipina yaitu perdagangan orang. MJ (Mary Jane) itu keterangannya dibutuhkan untuk mengungkapkan kasus di Filipina, maka pelaksanaan eksekusi kami tunda," kata Rum di Kejagung, Jakarta, Selasa (13/9).

Rum menambahkan, otoritas Filipina sudah memeriksa Mary Jane. Namun, Kejagung juga menunggu perkembangan kasus yang menyeret Mary Jane di Filipina.

"Kami bukan masalah eksekusi saja. Kami ini kan mengeksekusi berdasarkan proses hukum yang ada di negara kita, tetapi kami tetap menghormati proses hukum yang dilaksankan di Filipina. Jadi masuk ke daftar atau tidak,nanti kami lihat apakah proses di Filipina sudah tidak membutuhakn dia (Mary Jane)," tandas Rum.  

Untuk diketahui, Mary Jane sebenarnya masuk dalam sembilan terpidana mati yang dieksekusi di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah pada 29 April 2014. Namun, sehari sebelum pelaksanaan eksekusi, Benigno Aquino III yang kala itu menjadi presiden Filipina menghubungi Presiden Joko Widodo.

Dalam pembicaraan per telepon, Presiden Benigno meminta Indonesia menunda eksekusi atas Mary Jane.  Dasarnya adalah pengakuan seorang wanita Filipina bernama Maria Cristina Sergio yang merasa bertanggung jawab atas kasus yang menjerat Mary Jane.

Karenanya Presiden Benigno meminta pemerintah Indonesia menunda pelaksanaan eksekusi atas Mary Jane karena kesaksiannya dibutuhkan untuk membongkar sindikat kejahatan yang tengah diusut aparat penegak hukum di Filipina. Akhirnya, Mary Jane pun lolos dari eksekusi dan kini menghuni Lapas Wirogunan, Yogyakarta.(mg4/jpnn)

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan warga negara Filipina yang menjadi terpidana mati kasus narkoba, Mary Jane Fiesta Veloso tetap masuk

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News