Kejagung Pertanyakan Surat Pencekalan Cirus
Jumat, 25 Maret 2011 – 18:09 WIB
JAKARTA - Mabes Polri memberi perlakuan istimewa kepada Jaksa Cirus Sinaga, tersangka pemalsuan rencana tuntutan (rentut) dan korupsi terkait kasus mafia pajak Gayus Tambunan. Jangankan mengeluarkan surat pencekalan, ditahan pun tidak. Perlakuan penyidik kepolisian kepada Cirus sangat berbeda dengan Antasari Azhar ketika masih berstatus jaksa. Ketika ditetapkan tersangka kasus pembunuhan Direktur Utama PT Putra Rajawali Banjaran (PRB), Nasrudin Zulkarnaen, polisi langsung mencekal dan menahan mantan ketua KPK itu.
Cirus sudah lebih dari 3 kali di periksa, namun Mabes Polri juga tak meminta Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM intel) belum mengajukan pencekalan. "Sampai sore ini (Jumat) belum ada permohonan cekal (cegah dan tangkal) untuk Cirus dari kepolisian," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Noor Rachmad, saat menggelar jumpa pers Jumat (25/3).
Baca Juga:
Noor menjelaskan soal pencekalan, kejaksaan tak bisa memaksa karena kewenangan sepenuhnya penyidik kepolisian. "Nggak ada perlakuan khusus. Ini cuma soal pembuktian, takut alat buktinya kurang. Tak bisa disamakan perkara satu dengan lainnya," tambah Noor, saat ditanya kenapa ada perlakuan berbeda terhadap Cirus dibanding Antasari, yang sebelum jadi Ketua KPK menjabat Direktur Penuntutan pada JAM Pidana Umum Kejagung tersebut.
Baca Juga:
JAKARTA - Mabes Polri memberi perlakuan istimewa kepada Jaksa Cirus Sinaga, tersangka pemalsuan rencana tuntutan (rentut) dan korupsi terkait kasus
BERITA TERKAIT
- KAI Properti Dukung Pelestarian Lingkungan Melalui Aksi Tanam Pohon
- Mbak Rerie: Pembangunan Kebudayaan Bukan Langkah yang Mudah, Butuh Dukungan Semua Pihak
- Saleh Ingatkan Pemerintah Waspada soal Defisit BPJS Kesehatan
- Gegara Dilarang Pakai Narkoba, RR Tega Aniaya Istri Hingga Tewas
- Mengisi Kuliah Umum di Politeknik PU, AHY Bicara Program Makan Bergizi Gratis
- Tidak Elok KPK Mencari Kesalahan, Apalagi Merangkai Cerita Demi Menarget Orang