Kejagung Pertanyakan Surat Pencekalan Cirus
Jumat, 25 Maret 2011 – 18:09 WIB

Kejagung Pertanyakan Surat Pencekalan Cirus
Kejagung pun lantas memberi batas waktu kepada penyidik kepolisian untuk segera melengkapi berkas kasus Cirus untuk dinaikkan ke tahap penuntutan kemudian disidangkan. "Sampai Senin, kalau nggak P21 (berkas dinyatakan lengkap) kita kembalikan ke penyidik untuk dilengkapi," katanya.
Baca Juga:
Cirus terjerat pidana umum dan korupsi saat menangani perkara mafia pajak di Pengadilan Negeri Tangerang dengan terdakwa Gayus Tambunan. Gayus mengungkap keterlibatan Cirus dan bekas pengacaranya, Haposan Hutagalung, saat bersaksi sebagai terdakwa mafia pajak di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Jika di PN Tanggerang dibebaskan, maka untuk proses pengadilan di PN Jaksel Gayus akhirnya diganjar hukuman selama 7 tahun penjara.
Terpisah, Kadiv Humas Polri Irjen (pol) Anton Bachrul Alam mengaku pengembalian berkas itu sudah diterima. Namun, polisi yang memiliki dua bintang dipundaknya itu mengatakan diberi batas waktu melengkapi berkas Cirus selama empat hari. ‘’Jadi kita diberi waktu empat hari untuk memperbaiki dan tanggal (29/3) hari Selasa akan ada pemaparan penjelasan dari tim kejagung untuk penyampaian pada kita," kata Anton di Mabes Polri. (pra/zul/jpnn)
JAKARTA - Mabes Polri memberi perlakuan istimewa kepada Jaksa Cirus Sinaga, tersangka pemalsuan rencana tuntutan (rentut) dan korupsi terkait kasus
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kasus Viral Ini Harus jadi Pelajaran Seluruh PPPK, Jangan Main-main
- Sidang Dakwaan Mbak Ita, Jaksa KPK Soroti Peran Suaminya sebagai Perantara
- Penyebab Utama Kartu Tes PPPK Tahap 2 Belum Bisa Dicetak, Jangan Panik ya
- Jaksa KPK Tuding Mbak Ita Potong Hak ASN Pemkot Semarang
- Heboh Pengeroyokan di Kantor Polsek, Kapolda Riau Langsung Copot Jabatan Anak Buah
- Tugas Kantor Komunikasi Presiden Dianggap Tumpang Tindih, Begini Reaksi Mensesneg