Kejagung Pertanyakan Surat Pencekalan Cirus
Jumat, 25 Maret 2011 – 18:09 WIB
Kejagung pun lantas memberi batas waktu kepada penyidik kepolisian untuk segera melengkapi berkas kasus Cirus untuk dinaikkan ke tahap penuntutan kemudian disidangkan. "Sampai Senin, kalau nggak P21 (berkas dinyatakan lengkap) kita kembalikan ke penyidik untuk dilengkapi," katanya.
Baca Juga:
Cirus terjerat pidana umum dan korupsi saat menangani perkara mafia pajak di Pengadilan Negeri Tangerang dengan terdakwa Gayus Tambunan. Gayus mengungkap keterlibatan Cirus dan bekas pengacaranya, Haposan Hutagalung, saat bersaksi sebagai terdakwa mafia pajak di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Jika di PN Tanggerang dibebaskan, maka untuk proses pengadilan di PN Jaksel Gayus akhirnya diganjar hukuman selama 7 tahun penjara.
Terpisah, Kadiv Humas Polri Irjen (pol) Anton Bachrul Alam mengaku pengembalian berkas itu sudah diterima. Namun, polisi yang memiliki dua bintang dipundaknya itu mengatakan diberi batas waktu melengkapi berkas Cirus selama empat hari. ‘’Jadi kita diberi waktu empat hari untuk memperbaiki dan tanggal (29/3) hari Selasa akan ada pemaparan penjelasan dari tim kejagung untuk penyampaian pada kita," kata Anton di Mabes Polri. (pra/zul/jpnn)
JAKARTA - Mabes Polri memberi perlakuan istimewa kepada Jaksa Cirus Sinaga, tersangka pemalsuan rencana tuntutan (rentut) dan korupsi terkait kasus
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Masjid Indonesia Pertama di Yokohama Jepang Resmi Dibangun
- KAI Properti Dukung Pelestarian Lingkungan Melalui Aksi Tanam Pohon
- Mbak Rerie: Pembangunan Kebudayaan Bukan Langkah yang Mudah, Butuh Dukungan Semua Pihak
- Saleh Ingatkan Pemerintah Waspada soal Defisit BPJS Kesehatan
- Gegara Dilarang Pakai Narkoba, RR Tega Aniaya Istri Hingga Tewas
- Mengisi Kuliah Umum di Politeknik PU, AHY Bicara Program Makan Bergizi Gratis