Kejagung Pertimbangkan Buka Kembali Kasus e-KTP
Sabtu, 26 April 2014 – 04:03 WIB

Proyek elektronik KTP. Foto: JPNN.com
Sementara itu, Wakil Jaksa Agung Andhi Nirwanto, yang kala itu menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) yang menangani kasus tersebut menjelaskan, dihentikannya penanganan kasus proyek percontohan e-KTP di Cirebon, Padang, Bali, Makassar, dan Yogyakarta karena penyidik tidak menemukan cukup bukti.
"Proyek percontohan itu masih sample sebelum pengadaan proyeknya dilaksanakan untuk seluruh Indonesia dibikin contoh sebelumnya. Tim penyidik telah bekerja dengan menelusuri ke kabupaten-kabupaten namun unsur-unsur (korupsi) tidak terpenuhi," kata Andhi. (dod)
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mempertimbangkan membuka kembali kasus korupsi e-KTP yang pernah ditangani pihaknya pada 2010 dan sempat dihentikan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- TASPEN Rayakan 62 Tahun Penuh Kepedulian, Beri Bantuan Kursi Roda ke Peserta Pensiun
- AMDK di Bawah Seliter Bernilai Ekonomi & Mudah Didaur Ulang
- Momen Hari Kartini, Andini Anissa Jadi Perempuan Pertama Peraih Gelar Kubestronaut
- Kiprah Kartini Hulu Migas Membangun Ketahanan Energi untuk Negeri
- Bantu Nelayan, HNSI Dorong Pemerintah Pakai Teknologi Alternatif
- KSPSI Dorong Indonesia Meratifikasi Konvensi ILO 188 untuk Perlindungan Awak Kapal Perikanan