Kejagung Pilih PN Jaktim Sebagai Lokasi Persidangan Habib Rizieq, Kamil Pasha Beri Respons Begini
Sebab, lanjut dia, berdasarkan data sensus penduduk, Jakarta Timur merupakan daerah dengan jumlah penduduk terbanyak di DKI Jakarta.
"Jika alasannya soal menghindari keramaian atau alasan protokol kesehatan justru kami pertanyakan, menurut sensus 2020 Jakarta Timur itu justru daerah dengan jumlah penduduk terbanyak di DKI Jakarta," ujarnya.
Kamil mengaku, pihaknya belum menerima surat panggilan sidang dan pertimbangan memilih di PN Jakarta Timur sebagai lokasi untuk mengadili tokoh pentolan FPI itu.
"Surat panggilan sidang belum kami terima. Kalau untuk PN Jaktim, kami belum melihat suratnya, apa pertimbangannya," pungkasnya.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, pihaknya telah menerima Surat Keputusan Mahkamah Agung tentang penunjukkan Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk memeriksa dan memutus Berkas Perkara Tindak Pidana Kekarantinaan Kesehatan atas nama terdakwa Habib Rizieq dkk.
Dia menerangkan, nantinya akan ada empat berkas perkara yang disiapkan untuk didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di hadapan hakim PN Jaktim.
Selain kasus kekarantinaan kesehatan itu, kasus terkait hasil swab Covid-19, Rizieq yang diduga ditutup-tutupi oleh pihak RS Ummi, Bogor juga akan digarap di pengadilan yang sama.
"Berkas perkara tersebut untuk perkara yang terjadi di Rumah Sakit UMMI Jl. Empang Kota Bogor pada tanggal 27 November 2020, dipindahkan proses pemeriksaannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur berdasarkan Surat Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor: 50 / KMA / SK/ II / 2021 tanggal 23 Februari 2021," katanya.
Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Kamil Pasha merespons keputusan Kejaksaan Agung yang memilih Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sebagai lokasi sidang kliennya.
- Dugaan Plagiarisme di Bawah Sumpah Ahli Kejagung, Tom Lembong Disebut Diuntungkan
- Kebijakan Tom Lembong Impor Gula Sesuai Kepmenperindag 572, Tak Bisa Dipidana
- Sahroni Desak Kejagung Sikat Semua yang Terlibat Kasus Ronald Tannur hingga Tingkat MA
- Dukungan Bebaskan Tom Lembong Terus Mengalir, Kejagung Dianggap Ugal-ugalan
- Tak Ada Kerugian Negara, Kubu Tom Lembong Serahkan Bukti Laporan BPK ke Hakim
- Pakar Sebut Penetapan Tersangka Tom Lembong Prematur, Tidak Sah, dan Lecehkan Hukum