Kejagung Pilih PN Jaktim Sebagai Lokasi Persidangan Habib Rizieq, Kamil Pasha Beri Respons Begini
Setelah mendapatkan surat keputusan itu dari MA, kata Leonard, kini pihaknya akan mulai menyusun Surat Dakwaan untuk kemudian dilimpahkan sehingga dapat segera disidangkan.
Habib Rizieq dalam kasus Petamburan Jakarta nantinya akan disangkakan melanggar pasal 160 KUHP dan atau pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan pasal 216 KUHP jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian, masih di kasus tersebut, lima tersangka lain bakal dijerat melanggar pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan pasal 216KUHP jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian, kasus swab tes Rizieq di RS Ummi, para tersangka dipersangkakan melanggar pasal 14 dan atau pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dan / atau pasal 216 KUHP jo. pasal 55 KUHP dan atau pasal 56 KUHP.
Baca Juga: Warga Beramai-ramai Tangkap Robi, Lalu Diikat Kayak Begini
Terakhir, untuk kasus kerumunan di Megamendung, Jaksa bakal mendakwa Rizieq sebagai tersangka tunggal dengan sangkaan melanggar pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dan / atau pasal93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan / atau pasal 216 KUHP. (cr3/jpnn)
Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Kamil Pasha merespons keputusan Kejaksaan Agung yang memilih Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sebagai lokasi sidang kliennya.
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- Dugaan Plagiarisme di Bawah Sumpah Ahli Kejagung, Tom Lembong Disebut Diuntungkan
- Kebijakan Tom Lembong Impor Gula Sesuai Kepmenperindag 572, Tak Bisa Dipidana
- Sahroni Desak Kejagung Sikat Semua yang Terlibat Kasus Ronald Tannur hingga Tingkat MA
- Dukungan Bebaskan Tom Lembong Terus Mengalir, Kejagung Dianggap Ugal-ugalan
- Tak Ada Kerugian Negara, Kubu Tom Lembong Serahkan Bukti Laporan BPK ke Hakim
- Pakar Sebut Penetapan Tersangka Tom Lembong Prematur, Tidak Sah, dan Lecehkan Hukum