Kejagung Pindahkan Rolls Royce, Mercy dan Teana Milik Tersangka Korupsi Asabri
Selasa, 16 Maret 2021 – 13:19 WIB
Kasus dugaan korupsi PT Asabri ini merugikan keuangan negara Rp 23,73 triliun. Kerugian negara di kasus ini jauh lebih besar dari kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero). (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Kejagung memindahkan tiga mobil mewah milik tersangka korupsi PT Asabri Jimmy Sutopo. Tiga mobil mewah tersebut dipindahkan dan dititipkan kembali ke kantor pusat PT Asabri (Persero) dari sebelumnya dititipkan ke pengelola Apartemen Raffles Residences.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Pemberantasan Korupsi 2025, Sahroni: Fokus di Pengembalian Kerugian Negara
- Jokowi Masuk Daftar Pemimpin Terkorup Versi OCCRP, Guntur Romli Colek KPK-Kejagung
- Hakim Sebut Tuntutan ke Harvey Moeis Terlalu Berat, Kejagung Merespons Begini
- Belajar dari BLBI, CBC Dorong Kejagung & BPK Sita Dana Judi Online di Bank, E-Wallet & Operator Seluler
- Taspen Gandeng Kejagung Sosialisasikan Antikorupsi Demi Lingkungan Kerja yang Bersih
- Minta Kortas Tipikor Bersihkan Internal Kepolisian Dulu, Sahroni: Itu Baru Keren