Kejagung Pisahkan Lokasi Penahanan Lima Tersangka Korupsi Jiwasraya
jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi melakukan penetapan dan menahan lima orang tersangka dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Penahanan ini dilakukan di lokasi berbeda selama 20 hari ke depan sejak Selasa 14 Januari 2020.
Dari informasi yang didapat, untuk tersangka Komisaris Utama PT Hanson International Benny Tjokrosaputro, dia ditahan di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Lalu, untuk Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram) Heru Hidayat ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
Kemudian, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim ditahan di Pomdam Jaya Guntur.
Selanjutnya, untuk eks Kepala Divisi Investasi dan Keuangan pada PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan ditahan di Rutan Cipinang.
Sebelumnya, Kejagung telah membenarkan penetapan kelima tersangka itu.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Adi Toegarisman menyebutkan bahwa penetapan ini dilakukan setelah pemeriksaan dilakukan oleh penyidik.
“Kami lakukan penahanan terhadap lima orang tersangka hari ini,” ujar dia di Kejagung, Selasa (14/1). (cuy/jpnn)
Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi melakukan penetapan dan menahan lima orang tersangka dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Penahanan ini dilakukan di lokasi berbeda selama 20 hari ke depan sejak Selasa 14 Januari 2020.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Langkah Kejagung Menetapkan 5 Tersangka Korporasi Tanpa PT Timah Dinilai Mencurigakan
- Penyidik Kejagung Garap Eks Sekretaris Tom Lembong di Kasus Korupsi Impor Gula
- Soroti Kasus Timah, Pakar Hukum Sebut Kerugian Ekologis Tak Bisa Jadi Bukti Korupsi
- Kejagung Dinilai Perlu Terbuka di Kasus Korupsi Rp 300 Triliun
- Pengamat: Klaim Kerugian Negara di Kasus Timah Diragukan Karena Tak Ada Bukti
- Ahli Hukum: Kejagung Harus Buktikan Kerugian Negara Rp 300 Triliun di Kasus Korupsi Timah