Kejagung Punya Alat Sadap Tapi Tak Digunakan
jpnn.com - jpnn.com - Kejaksaan Agung enggan mencampuri isu penyadapan terhadap ponsel Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono.
"Kami tidak komentar," kata Jaksa Agung M Prasetyo di kompleks Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (3/2).
Namun, Prasetyo mengaku bahwa instansinya memiliki alat sadap. Hanya saja, alat tersebut tidak pernah digunakan lantaran dilarang undang-undang.
"Kami punya alat sadap, tapi tidak digunakan. Lain dengan KPK, punya kewenangan kapan pun dia mau, siapa pun mau disadap," jelas dia.
Sebagaimana diketahui, dugaan penyadapan ilegal terhadap SBY terkuak ketika sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama yang digelar pada Selasa (31/1).
Pengacara Ahok, Humprey Djemat mengaku memiliki bukti percakapan telepon antara SBY dengan Ketua Majelis Ulama Indonesia Ma'ruf Amin. (Mg4/jpnn)
Kejaksaan Agung enggan mencampuri isu penyadapan terhadap ponsel Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Megawati Mengaku Tak Punya Handphone, Singgung soal Penyadapan dan James Bond
- Dewas Buka Jumlah Penyadapan oleh KPK Sepanjang 2022, Sebegini Banyaknya
- Keluarga Brigadir J Laporkan Dugaan Pembunuhan Berencana, Irjen Dedi Berkata
- UU KPK Direvisi MK, Komisi III DPR: Tidak Perlu Menyalahkan
- Begini Respons Masinton atas Putusan MK tentang Penyadapan di KPK
- Dewas KPK Telah Mengeluarkan 132 Izin Penyadapan Selama 2020