Kejagung Putuskan Eksekusi Mati Napi yang Ditolak Grasinya

Kejagung Putuskan Eksekusi Mati Napi yang Ditolak Grasinya
Jaksa Agung, HM Prasetyo. Foto: Dokumen JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah akhirnya menemukan solusi baru setelah mengalami dilema terkait rencana eksekusi hukuman mati narapidana kasus narkoba. Tadinya dilema itu dikarenakan adanya putusan MK yang membolehkan pengajuan peninjauan kembali (PK) berulangkali bagi semua narapidana sehingga menghambat proses eksekusi.

Jaksa Agung HM Prasetyo menyebutkan, kini pihaknya bisa segera melakukan eksekusi terlebih dahulu pada narapidana yang sudah ditolak grasinya oleh Presiden Joko Widodo, tanpa mempedulikan masalah PK-nya lagi.

"Kalau orang sudah mengajukan grasi, kan berarti dia sudah mengaku bersalah dan minta ampun. Tentunya tidak ada lagi upaya hukum lain. Kita tidak harus mempermasalahkan PK lagi. Karena dia awalnya sudah minta ampun meski ditolak," ujar Prasetyo di kompleks Istana Negara, Jakarta, Jumat (9/1) malam.

Sejauh ini, Prasetyo belum merinci jumlah narapidana yang ditolak grasinya oleh presiden. Dia pun memastikan narapidana yang sudah ditolak grasinya tidak lagi dapat menolak hukuman mati yang sudah disiapkan Kejaksaan Agung.
Mengingat grasi adalah langkah hukum terakhir yang bisa dilakukan seorang narapidana. Solusi ini diperoleh setelah Jumat (9/1) sore Jaksa Agung bersama Menkopolhukam Tedjo Edhy Purdijatno, Menkumham Yasonna Laoly dan sejumlah pakar hukum mengadakan rapat khusus membahasnya.

Pemerintah tidak ingin kebijakan yang dibuat untuk eksekusi menjadi bumerang karena ada putusan MK tersebut.

"Grasi itu mestinya tahap akhir. Nah sekarang kita mengambil sikap, kalau seperti itu casenya kita lihat grasi. Sudah grasi belum, kalau sudah ya berarti sudah, tapi tidak dapat ampun, bisa seperti itu," tutur Prasetyo.

Masalah jumlah yang akan dieksekusi, kata Prasetyo, belum dapat disampaikan saat ini.(flo/jpnn)

 

JAKARTA - Pemerintah akhirnya menemukan solusi baru setelah mengalami dilema terkait rencana eksekusi hukuman mati narapidana kasus narkoba. Tadinya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News