Kejagung Ragu Tentukan Nasib Yusril-Hartono
Jumat, 13 Mei 2011 – 14:10 WIB
JAKARTA - Kejaksaan kembali menunjukkan keraguannya dalam menangani kasus korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) di Kementerian Hukum dan HAM. Ini tercermin dari pernyataan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Andhi Nirwanto, Jumat (13/5).
Andhi yang baru menjabat sekitar dua pekan, mengaku terus terang penyidik tak mendapat kendala dalam mengungkap kasus yang melibatkan mantan Menteri Hukum HAM Yusril Ihza Mahendra dan pengusaha Hartono Tanoesudibyo itu. Tapi saat ditanya apakah sudah ada jadwal untuk melimpahkan perkaranya ke pengadilan, komentar mantan Kajati DKI ini berubah beberapa detik kemudian.
Baca Juga:
"Saya pikir tidak ada kendala," kata Andhi. "Lantas kenapa perkaranya tak masuk ke pengadilan kalau tak ada kesulitan," tanya wartawan. "Bukan demikian (dilimpahkan) ya, pokoknya nanti akan diselesaikan sesuai aturan hukum yang berlaku. Bagi saya tak ada intervensi," kata Andhi, sambil berjalan menuju mobil dinasnya.
Disebutkannya, Sisminbakum termasuk dalam 80 perkara yang tengah disupervisi ulang begitu dirinya menjabat sebagai JAM Pidsus. Seluruh perkara tersebut ditelaah kembali oleh 2 tim supervisi. Selain membentuk tim supervisi, Andhi juga mendapati bahwa satuan tugas khusus penanganan Tipikor kini berubah formasinya.
JAKARTA - Kejaksaan kembali menunjukkan keraguannya dalam menangani kasus korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) di Kementerian Hukum
BERITA TERKAIT
- Kick-Off Meeting Program & Anggaran 2025, Dirjen Bina Adwil Minta Jajaran Sukseskan Asta Cita
- Bambang Widjanarko PKPN Singgung soal Evaluasi Kabinet Merah Putih
- Ide Terobosan Seleksi PPPK 2024, Formasi Kosong Dialihkan Saja
- Data Terbaru Jumlah Pelamar PPPK 2024 Tahap 2, Target Belum Tercapai
- Diskusi dengan Kemenkeu, Kementrans Menjajaki Skema Kerja Sama Badan Usaha
- Perihal Film Layar Lebar “Janji Senja”, Brigjen TNI Antoninho: Kisah Inspiratif Seorang Gadis Maluku