Kejagung Rahasiakan Uang Dhana Agar Tak Dipidana
Sabtu, 03 Maret 2012 – 13:51 WIB

Kejagung Rahasiakan Uang Dhana Agar Tak Dipidana
JAKARTA - Jaksa Agung Basrief Arief membantah anggapan bahwa penyidik kejaksaan terlalu cepat menahan tersangka pemilik "rekening gendut" Dhana Widyatmika. Menurut Basrief, penahanan bekas pegawai Ditjen Pajak tersebut sudah melalui proses penyidikan cukup panjang dan mendalam.
Basrief menegaskan, sebelum Dhana ditetapkan sebagai tersangka tanggal 17 Februari lalu, penyidik sudah mengumpulkan data dan bahan keterangan yang cukup. Sehingga begitu Dhana dinyatakan tersangka, penyidik tak lagi hanya memeriksa saksi tapi langsung ke lapangan menelusuri transaksi yang dilakukan Dhana.
Baca Juga:
"Jadi saya kira tidak demikian (penetapan tersangka Dhana terburu-buru)," kata Basrief saat ditemui selepas membuka turnamen futsal Forum Wartawan Kejaksaan Agung (Forwaka), Sabtu (3/3).
Basrief menduga tudingan terburu-buru itu muncul karena publik ingin tahu berapa transaksi yang ada di rekening Dhana. Sementara penyidik sendiri tak bisa mengumumkannya karena dilarang UU Perbankan. "Kalau diungkap ke publik kita bisa dipidanakan," lanjut Basrief.
JAKARTA - Jaksa Agung Basrief Arief membantah anggapan bahwa penyidik kejaksaan terlalu cepat menahan tersangka pemilik "rekening gendut"
BERITA TERKAIT
- BKBK Jadi Cara Herman Deru Dorong Percepatan Pembangunan Infrasturktur Lahat
- Begini Evakuasi Pendaki Wanita Asal Bekasi yang Kolaps di Gunung Sindoro
- GM FKPPI Tegaskan Komitmen Jaga Demokrasi di Tengah Transformasi Peran TNI
- Mentan: Pengamat Rugikan Negara Rp5 Miliar Bukan Sosok Asing, Guru Besar
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Baik, Honorer Silakan Mempersiapkan Diri, Jadwal Tes PPPK Sudah Keluar?
- Jadwal Tes PPPK Tahap 2 Tidak Serentak, Kapan Bisa Cetak Kartu Ujian? Tenang ya