Kejagung Rahasiakan Uang Dhana Agar Tak Dipidana
Sabtu, 03 Maret 2012 – 13:51 WIB
Dhana ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung terhitung Jumat (2/3) malam, atau pada pemeriksaan kedua setelah ditetapkan sebagai tersangka. Sekitar 5 jam sebelum ditahan, penyidik sempat membawa Dhana ke Bank Mandiri pusat Jl Gatot Subroto untuk meng-cross-check rekeningnya.
Baca Juga:
Hasil cross check tersebut menurut Basrief, pihaknya berhasil menemukan beberapa transaksi mencurigakan yang bisa digolongkan sebagai gratifikasi. "Masih kita telusuri apakah penyuapan atau tindak pidana pencucian uang," jelasnya.
Meski sudah mengantongi bukti yang cukup, kejaksaan tetap akan mendengar keteran tersangka bahwa harta yang didapatnya adalah warisan dari orangtua dan usaha Dhana dan istri. (pra/jpnn)
JAKARTA - Jaksa Agung Basrief Arief membantah anggapan bahwa penyidik kejaksaan terlalu cepat menahan tersangka pemilik "rekening gendut"
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kuasa Hukum Tepis Isu Miring Terkait Eks Dubes RI untuk Nigeria Usra Hendra Harahap
- RI 36 Berulah di Jalan, Nusron Wahid Sindir Netizen yang Salah Sasaran
- Gandeng Resinergi, SIG Tingkatkan Penggunaan Bahan Bakar Alternatif dari Sampah Perkotaan
- Legislator NasDem Tawarkan Solusi Ini Demi Menyejahterakan Petani
- Ray Rangkuti Tantang KPK Bidik Orang di Lingkaran Kekuasaan terkait Kasus DJKA
- Dirjen Bina Keuangan Daerah Terima Penghargaan dari Kementerian BUMN