Kejagung Rahasiakan Uang Dhana Agar Tak Dipidana

Kejagung Rahasiakan Uang Dhana Agar Tak Dipidana
Kejagung Rahasiakan Uang Dhana Agar Tak Dipidana
Dhana ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung terhitung Jumat (2/3) malam, atau pada pemeriksaan kedua setelah ditetapkan sebagai tersangka. Sekitar 5 jam sebelum ditahan, penyidik sempat membawa Dhana ke Bank Mandiri pusat Jl Gatot Subroto untuk meng-cross-check rekeningnya.

Hasil cross check tersebut menurut Basrief, pihaknya berhasil menemukan beberapa transaksi mencurigakan yang bisa digolongkan sebagai gratifikasi. "Masih kita telusuri apakah penyuapan atau tindak pidana pencucian uang," jelasnya.

Meski sudah mengantongi bukti yang cukup, kejaksaan tetap akan mendengar keteran tersangka bahwa harta yang didapatnya adalah warisan dari orangtua dan usaha Dhana dan istri. (pra/jpnn)
Berita Selanjutnya:
ICW Cium Ada Pengecohan Isu

JAKARTA - Jaksa Agung Basrief Arief membantah anggapan bahwa penyidik kejaksaan  terlalu cepat menahan tersangka pemilik "rekening gendut"


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News