Kejagung Rahasiakan Uang Dhana Agar Tak Dipidana
Sabtu, 03 Maret 2012 – 13:51 WIB

Kejagung Rahasiakan Uang Dhana Agar Tak Dipidana
Dhana ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung terhitung Jumat (2/3) malam, atau pada pemeriksaan kedua setelah ditetapkan sebagai tersangka. Sekitar 5 jam sebelum ditahan, penyidik sempat membawa Dhana ke Bank Mandiri pusat Jl Gatot Subroto untuk meng-cross-check rekeningnya.
Baca Juga:
Hasil cross check tersebut menurut Basrief, pihaknya berhasil menemukan beberapa transaksi mencurigakan yang bisa digolongkan sebagai gratifikasi. "Masih kita telusuri apakah penyuapan atau tindak pidana pencucian uang," jelasnya.
Meski sudah mengantongi bukti yang cukup, kejaksaan tetap akan mendengar keteran tersangka bahwa harta yang didapatnya adalah warisan dari orangtua dan usaha Dhana dan istri. (pra/jpnn)
JAKARTA - Jaksa Agung Basrief Arief membantah anggapan bahwa penyidik kejaksaan terlalu cepat menahan tersangka pemilik "rekening gendut"
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Doktor Cumlaude Trimedya Dorong Optimalisasi Pengelolaan Barang Sitaan
- Libur Paskah, Polisi Siapkan Skema Lalu Lintas Urai Kemacetan di Jalur Puncak & Lembang
- Pakar Hukum UI Nilai KPK Terkesan Targetkan untuk Menjerat La Nyalla
- Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Dukung Industrialisasi Pedesaan Sebagai Model Nasional
- Nono Sampono: PIK 2 Terbuka untuk Semua Agama, Ini Wajah Toleransi Indonesia
- Ketua Umum Yayasan Sanggar Sinar Suci: Penyambutan Thudong adalah Simbol Persatuan Umat