Kejagung Raih Predikat WTP, Jaksa Agung Bilang Begini

jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pengelolaan keuangan tahun 2019. Hal itu disematkan saat acara peringatan Hari Bhakti Adhyaksa di Aula Sasana Pradana Kejagung, Jakarta Selatan.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan, pemeriksaan atas laporan keuangan Kejaksaan oleh BPK hakikatnya merupakan amanah Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004.
"Untuk itu, sudah sepatutnya kita memberikan dukungan penuh melalui kesadaran tentang pentingnya transparansi dan akuntabilitas keuangan di setiap instansi pemerintahan," tutur Burhanuddin dalam keterangan pers yang diterima JPNN, Kamis (23/7).
Burhanuddin pun mengapresiasi jajaran BPK yang dalam kurun waktu 100 hari, telah melaksanakan fungsi, tugas, dan tanggung jawab konstitusional untuk memastikan pengelolaan keuangan negara di lingkungan kejaksaan.
"Pencapaian ini tentunya merupakan bentuk kesadaran dan kewajiban untuk mematuhi setiap ketentuan, serta hasil dari komitmen untuk berupaya menjaga dan menyajikan kualitas pengelolaan keuangan yang dilaksanakan dengan tertib dan akuntabel secara berkesinambungan," jelas dia.
Burhanuddin menegaskan, pihaknya akan terus berupaya meningkatkan pengelolaan anggaran dan keuangan yang transparan sebagai wujud pertanggungjawaban moral, untuk membentuk kultur yang salah satunya menghindari berbagai bentuk penyalahgunaan dan penyelewengan.
"Hal tersebut semata-mata untuk memastikan bahwa keuangan negara telah dikelola secara benar berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan," tutup Burhanuddin. (dil/jpnn)
Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pengelolaan keuangan tahun 2019
Redaktur & Reporter : Adil
- Kejagung Dinilai Perlu Telisik Pengadaan Minyak Mentah di Indonesia
- Universitas Terbuka Raih Opini WTP atas Laporan Keuangan 2024
- Pakar Kecam Upaya Membegal Kewenangan Kejaksaan untuk Tangani Korupsi
- Pembahasan RUU KUHAP, Maqdir Ismail Saran Proses Penyidikan Diselesaikan di Kepolisian
- Memulai Pengusutan Korupsi dari Kerugian Negara, Kejagung Diapresiasi Pakar
- Endus Kerugian Negara, Dedi Mulyadi Minta BPK Audit PTPN dan Perhutani