Kejagung Ralat Tersangka Indosat
Senin, 05 Maret 2012 – 21:01 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung meralat pernyataannya sendiri yang menyebut mantan Wakil Direktur Utama PT Indosat Tbk, Kaizad Bomi Heerje sebagai tersangka korupsi pengelolaan frekuensi 3G milik Indosat ke anak perusahaannya, PT Indosat Mega Media (IM2). Kejagung menegaskan bahwa Kaizad masih menyandang status saksi. Penetapan tersangka keduanya menurut Arnold dalam waktu bersamaan yakni tanggal 18 Januari 2012. Mereka jadi tersangka karena menandatangani kerja sama penyelenggaraan 3G pada tahun 2006. Hanya saja, karena Kaizad keburu dipindah ke Singapura, lanjut Arnold, pihaknya belum bisa melakukan pemeriksaan.
"Jadi saya jelaskan, warga negara India itu belum jadi tersangka tapi kita panggil sebagai saksi. Tahun 2009/2010 dia (Kaizad) dimutasi ke Singapura," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Adi Toegarisman, Senin (5/3).
Baca Juga:
Keterangan Adi ini bertolak belakang dengan pernyataan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik JAM Pidsus) Arnold Angkouw pekan lalu. Menurut Arnold, untuk kasus Indosat sejak awal pihaknya telah menetapkan dua tersangka, yakni Dirut IM2 Indar Atmanto dan Kaizad.
Baca Juga:
JAKARTA - Kejaksaan Agung meralat pernyataannya sendiri yang menyebut mantan Wakil Direktur Utama PT Indosat Tbk, Kaizad Bomi Heerje sebagai tersangka
BERITA TERKAIT
- Prabowo: Alhamdulillah, Semuanya Menyatakan Sanggup
- 12 WN Nigeria Dicokok Kantor Imigrasi Jakarta Utara saat Operasi Jagratara III
- Pendaftaran PPPK 2024, Honorer Punya Masalah Lagi, BKN Bicara Sanksi Berat
- Hima Persis Gelar Ekspedisi Pesisir di Desa Banyuasih, Pandeglang
- 5 Berita Terpopuler: Alhamdulillah Ada Kabar Baik soal Formasi PPPK, BKN Beri Penjelasan
- BAZNAS Kirim Bantuan Kemanusiaan ke Sudan dan Palestina