Kejagung Ralat Tersangka Indosat

Kejagung Ralat Tersangka Indosat
Kejagung Ralat Tersangka Indosat
JAKARTA - Kejaksaan Agung meralat pernyataannya sendiri yang menyebut mantan Wakil Direktur Utama PT Indosat Tbk, Kaizad Bomi Heerje sebagai tersangka korupsi pengelolaan frekuensi 3G milik Indosat ke anak perusahaannya, PT Indosat Mega Media (IM2). Kejagung menegaskan bahwa Kaizad masih menyandang status saksi.

"Jadi saya jelaskan, warga negara India itu belum jadi tersangka tapi kita panggil sebagai saksi. Tahun 2009/2010 dia (Kaizad) dimutasi ke Singapura," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Adi Toegarisman, Senin (5/3).

Keterangan Adi ini bertolak belakang dengan pernyataan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik JAM Pidsus) Arnold Angkouw pekan lalu. Menurut Arnold, untuk kasus Indosat sejak awal pihaknya telah menetapkan dua tersangka, yakni Dirut IM2 Indar Atmanto dan Kaizad.

Penetapan tersangka keduanya menurut Arnold dalam waktu bersamaan yakni tanggal 18 Januari 2012. Mereka jadi tersangka karena menandatangani kerja sama penyelenggaraan 3G pada tahun 2006. Hanya saja, karena Kaizad keburu dipindah ke Singapura, lanjut Arnold, pihaknya belum bisa melakukan pemeriksaan.

JAKARTA - Kejaksaan Agung meralat pernyataannya sendiri yang menyebut mantan Wakil Direktur Utama PT Indosat Tbk, Kaizad Bomi Heerje sebagai tersangka

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News