Kejagung Ralat Tersangka Indosat
Senin, 05 Maret 2012 – 21:01 WIB
Adi yang berulang kali ditanya wartawan, tetap bersikukuh bahwa Kaizad belum tersangka. Wartawan juga sempat bertanya ke Adi, apakah mungkin seorang Dirdik (Arnold) yang tahu segala hal tentang penyidikan di kantornya, bisa salah memberikan informasi. "Mungkin salah dengar," kata mantan Kajati Kepulauan Riau ini.
Baca Juga:
Adi menambahkan, untuk kasus Indosat pihaknya hingga kini telah memeriksa 20 saksi. Termasuk Indar yang untuk kedua kalinya pada hari ini kembali diperiksa penyidik.
Sebelumnya saas Kapuspenkum diemban Noor Rachmad, Kejagung merilis tersangka kasus Indosat sejak awal hanya seorang yakni Indar Atmanto. Baru pekan lalu Arnold Angkouw mengungkapkan Kaizad juga tersangka. Perbedaan penyampaian informasi antara Noor dan Arnold sempat membuat Wakil Jaksa Agung Darmono heran dan berniat meminta klarifikasi.(pra/jpnn)
JAKARTA - Kejaksaan Agung meralat pernyataannya sendiri yang menyebut mantan Wakil Direktur Utama PT Indosat Tbk, Kaizad Bomi Heerje sebagai tersangka
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Syafrudin Budiman: Program Makan Bergizi Gratis Akan Berjalan Baik dan Tepat Sasaran
- Libur Panjang Imlek, KAI Daop 2 Bandung Siapkan 74 Ribu Tempat Duduk
- Ikan jadi Solusi Gizi dan Ketahanan Pangan Nasional melalui Program Makan Bergizi Gratis
- Imigrasi Serang Bagikan Makan Bergizi Gratis Untuk Dukung Asta Cita Presiden
- Hindari Keracunan, BGN Bakal Perkuat SOP Makan Bergizi Gratis
- Direktur Sido Muncul Irwan Hidayat Raih Penghargaan IDN Times Inspiring News Maker 2024