Kejagung Rampungkan Penyidikan, Kasus Megakorupsi ASABRI Segera Disidangkan di PN Jakarta Timur
Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Setelah selesai serah terima terhadap para tersangka kemudian ditahan kembali oleh Jaksa Penuntut Umum dengan tetap menahan dalam Rumah Tahanan Negara selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak hari ini 28 Mei 2021 sampai dengan 16 Juni 2021," tutur Leonard.
Ia merincikan penahanan empat orang tersangka, yakni Bachtiar Efendi, Iham W Siregar, Heri Setiono dan Lukman Purnomosidi dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Sementara, tersangka Adam Rachmat Damiri dan Sonny Widjaja dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Sedangkan tersangka Jimmy Sutopo ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Selanjutnya, Tim Jaksa Penuntut Umum akan mempersiapkan surat dakwaan terhadap para terdakwa dan kelengkapan administrasi lainnya guna menentukan apakah perkara tersebut sudah dapat dilimpahkan ke pengadilan," ujar Leonard. (ant/dil/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Kejaksaan Agung (Kejagung) segera melimpahkan kasus dugaan korupsi di PT Asabri ke pengadilan setelah berkas perkara tujuh tersangka dinyatakan lengkap
Redaktur & Reporter : Adil
- Dugaan Plagiarisme di Bawah Sumpah Ahli Kejagung, Tom Lembong Disebut Diuntungkan
- Kebijakan Tom Lembong Impor Gula Sesuai Kepmenperindag 572, Tak Bisa Dipidana
- Sahroni Desak Kejagung Sikat Semua yang Terlibat Kasus Ronald Tannur hingga Tingkat MA
- Dukungan Bebaskan Tom Lembong Terus Mengalir, Kejagung Dianggap Ugal-ugalan
- Tak Ada Kerugian Negara, Kubu Tom Lembong Serahkan Bukti Laporan BPK ke Hakim
- Pakar Sebut Penetapan Tersangka Tom Lembong Prematur, Tidak Sah, dan Lecehkan Hukum