Kejagung Rekap Jumlah Terpidana Mati Kasus Narkoba
Selasa, 14 Februari 2012 – 20:02 WIB

Kejagung Rekap Jumlah Terpidana Mati Kasus Narkoba
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) belum bisa memastikan kebenaran data Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Nasional Anti-Narkotika (DPP Granat) yang menyebut terdapat 11 terpidana mati yang harus segera dieksekusi. Sebab, kejaksaan memilih untuk melakukan inventarisasi demi mendapat angka pasti.
"Kita hati-hati betul untuk yang ini (eksekusi mati) jangan sampai ada yang terlewati," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Noor Rachmad di kantornya, Selasa (14/2).
Bagian pidana umum, lanjut dia, hingga kini masih menginventarisasi jumlah tentang terpidana mati tersebut. Noor menjanjikan paling lambat akhir pekan ini, data tersebut sudah diketahui.
"Granat dan BNN memang bilangnya 11 terpidana. Kalau kita mudah-mudahan Jumat-lah ada datanya," kata dia.
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) belum bisa memastikan kebenaran data Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Nasional Anti-Narkotika (DPP Granat) yang
BERITA TERKAIT
- Kejagung Berpeluang Terapkan Pasal TPPU dalam Kasus Suap Rp60 Miliar
- Jampidsus Sita 47.000 Ha Lahan Sawit Ilegal, Sahroni: Langkah Konkret Kembalikan Kerugian Negara
- Telkom Libatkan Komunitas Lokal, UMK, & Masyarakat untuk Perubahan Bumi
- Peserta Tes PPPK Tahap 2 Harus Cetak Ulang Kartu Ujian, Ini Penjelasan BKN
- PT GKP Serahkan PNBP Rp116 Miliar Sebagai Bukti Sumbangsih Industri Tambang di Sultra
- Wartawan Diminta Keluar Saat Prabowo Sambutan di Acara Danantara, Ada Apa Ini? Hmm