Kejagung Rekap Jumlah Terpidana Mati Kasus Narkoba
Selasa, 14 Februari 2012 – 20:02 WIB

Kejagung Rekap Jumlah Terpidana Mati Kasus Narkoba
Soal jumlah 11 terpidana mari yang harus dieksekusi kejaksaan dikemukakan Ketua Umum DPP Granat Henry Yosodiningrat selepas bertemu dengan Jaksa Agung Basrief Arief, Selasa (14/2). Kedatangan Henry dan jajaran Granat untuk mempertanyakan kapan kejaksaan melakukan eksekusi. Dari data Granat ada 11 terpidana yang upaya hukumnya telah habis dan karenanya harus segera dieksekusi.
Dalam pertemuan tersebut, Henry meminta kejaksaan memberikan perhatian khusus kepada terpidana bernama Meirika Franola alias Ola. Pasalnya, dalam operasi penangkapan yang berlangsung sekitar tahun 2000 tersebut kepolisian berhasil menyita heroin seberat 5 kg dari komplotan Ola.
Yang jadi masalah, lanjut Henry, vonis mati yang dijatuhkan mulai pengadilan negeri sampai kasasi akhirnya mentah lewat peninjuan kembali (PK). Bukan sekali PK tapi oleh PK yang diajukan Ola untuk kedua kaliya. "Putusannya jadi berubah seumur hidup," kata Henry. (pra/jpnn)
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) belum bisa memastikan kebenaran data Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Nasional Anti-Narkotika (DPP Granat) yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gubernur Lampung Dukung Gerakan Dapur Indonesia Jalankan Program MBG Rutin
- Seorang Pendaki Ditemukan Meninggal di Gunung Merbabu, Menhut: Utamakan Keselamatan
- Jaga Ekosistem Laut, PIS Tanam 3.000 Bibit Lamun di Teluk Bakau
- Eks Sesmilpres Sebut KKB Sudah Menyerang Wibawa Negara
- Buruh Jogja Gelar Aksi Besar-besar Peringati May Day, Ini Tuntutannya
- Program Prabowo Disebut Bisa Ubah Nasib Rakyat, 8 Juta Lapangan Kerja Bakal Tercipta