Kejagung Resmi Ajukan PK Supersemar
Sabtu, 21 September 2013 – 07:59 WIB

Kejagung Resmi Ajukan PK Supersemar
Dengan demikian nilai total yang harus dibayar Yayasan Supersemar sesuai putusan MA adalah mencapai 3,17 triliun Rupiah. Namun, adanya kesalahan ketik di dalam amar putusan tersebut membuat upaya eksekusi dari Kejagung menjadi terhambat. (dod)
Baca Juga:
JAKARTA - Jaksa Agung (JA) Basrief Arief akhirnya menandatangani surat keputusan Peninjauan Kembali (PK) terhadap keputusan Mahkamah Agung (MA) soal
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bakamla RI Mengevakuasi 12 Kru Kapal Terbakar di Perairan Banten
- Arus Balik Lebaran, Lebih dari 4 Ribu Kendaraan Melintas di Tol Cipali Pada Sabtu Ini
- Kehadiran Dermaga PIK Mengangkat Potensi Pertumbuhan Wisata Bahari Jakarta
- 685.079 Kendaraan Kembali ke Jabotabek pada H+2 Lebaran
- 5 Berita Terpopuler: Hal Tak Terduga Muncul, Kepala BKN Keluarkan Pernyataan Tegas, Tolong Setop Rekrut Honorer
- Asuransi Jasindo Mudik Bikin Arus Balik Lebih Aman & Nyaman