Kejagung Resmi Ajukan PK Supersemar
Sabtu, 21 September 2013 – 07:59 WIB
![Kejagung Resmi Ajukan PK Supersemar](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
Kejagung Resmi Ajukan PK Supersemar
Dengan demikian nilai total yang harus dibayar Yayasan Supersemar sesuai putusan MA adalah mencapai 3,17 triliun Rupiah. Namun, adanya kesalahan ketik di dalam amar putusan tersebut membuat upaya eksekusi dari Kejagung menjadi terhambat. (dod)
Baca Juga:
JAKARTA - Jaksa Agung (JA) Basrief Arief akhirnya menandatangani surat keputusan Peninjauan Kembali (PK) terhadap keputusan Mahkamah Agung (MA) soal
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- DMI Imbau Remaja Gabung Prima Agar Terhindar dari Judi Online
- Dukung Proses Hukum di KPK, Asuransi Jasindo Pastikan Sangat Kooperatif
- Relawan Kita Ajak Komunitas Disabilitas Rumuskan Jakarta yang Lebih Humanis
- TPP PNS Bakal Dipotong untuk Bayar Gaji PPPK Paruh Waktu? Terungkap di DPR
- Rancangan Didit Hediprasetyo untuk Jersey Olimpiade Banjir Pujian Publik
- Didukung Kemendikbudristek, 1.300 Sekolah di Indonesia Aktif dalam Program AIA Healthiest Schools