Kejagung Resmi Ajukan PK Supersemar

Kejagung Resmi Ajukan PK Supersemar
Kejagung Resmi Ajukan PK Supersemar

Dengan demikian nilai total yang harus dibayar Yayasan Supersemar sesuai putusan MA adalah mencapai 3,17 triliun Rupiah. Namun, adanya kesalahan ketik di dalam amar putusan tersebut membuat upaya eksekusi dari Kejagung menjadi terhambat. (dod)


JAKARTA - Jaksa Agung (JA) Basrief Arief akhirnya menandatangani surat keputusan Peninjauan Kembali (PK) terhadap keputusan Mahkamah Agung (MA) soal


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News