Kejagung Resmi Kirim Memori Banding
Kasus SKPP Bibit-Chandra
Senin, 03 Mei 2010 – 18:55 WIB
JAKARTA- Kejaksaan Agung akhirnya secara resmi mengirimkan berkas memori banding terkait Surat Ketetapan Penghentian Penuntitan (SKPP) komisioner KPK Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, Senin (3/5) sore. Berkas memori banding ini dilayangkan ke Pengadilan Tinggi, Jakarta, setelah tim jaksa peneliti merampung berkas tersebut. "Insyaallah, sore ini selesai (dan) dikirim ke pengadilan tinggi," ujar Kepala Pusat Penerangan Umum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Didik Darmanto di Kejagung, Senin (3/5) sore.
Langkah ini merupakan perlawanan terhadap keputusan PN Jakarta Selatan yang menganulir SKPP atas dikeluarkannya Kejagung 1 Desember 2009 lalu itu. Putusan itu mengabulkan Pra Peradilan yang dilayangkan Anggodo Widjojo yang merasa pengeluaran SKPP itu cacat hukum.
Didik menjelaskan alasan pengajuan banding karena merasa apa yang dilakukannya dengan SKPP itu telah sesuai aturan. Selain itu Kejagung menganggap Pra Peradilan itu janggal karena diajukan oleh Anggodo. Seharusnya, ujar Didik, itu diajukan oleh pihak terkait dalam
Kasus Bibit-Chandra itu yakni, Anggoro widjojo.
"Yang berwenang pra peradilan pihak terkait langsung yakni Anggoro atau Antasari Azhar sebagai pelapor," imbuhnya.(zul/jpnn)
JAKARTA- Kejaksaan Agung akhirnya secara resmi mengirimkan berkas memori banding terkait Surat Ketetapan Penghentian Penuntitan (SKPP) komisioner
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polisi Belum Sampaikan Hasil Ekshumasi Jenazah Darso, Ini Alasannya
- Kolonel Laut Ade Permana Memohon kepada Panglima TNI Agar Kasusnya Ditinjau Kembali
- Diikuti 38 Negara, MTQ Internasional Siap Digelar di Jakarta
- Bea Cukai Berhasil Mencegah 7,4 Ton Narkoba Masuk Indonesia Sepanjang 2024
- Irjen Hendro Minta Anak Buah Sikat Habis Geng Motor yang Meresahkan
- Pengisian DRH NIP PPPK Sisa 18 Hari, Honorer Antre dari Subuh Tetap Tak Dapat Nomor