Kejagung Resmi Serahkan Fahri ke KPK
jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menyerahkan jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng) ke Komisi Pemberantasan Korupsi pada Selasa (12/4) siang.
Penyerahan ini setelah KPK menetapkan lima orang tersangka terkait dugaan pengamanan perkara korupsi dana Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Kabupaten Subang 2014.
Jaksa Muda Agung Pengawas (Jamwas) R Widyopramono mengatakan, penyerahan jaksa bernama Fahri Nurmallo (FN) ke KPK sudah mendapatkan restu dari Jaksa Agung M Prasetyo.
"Jadi atas petunjuk Jaksa Agung atas nama Fahri Nur atau FN dari Kejati Jateng itu akan kami serahkan ke KPK. Itu menunjukkan kerja sama kejaksaan dengan KPK," kata dia di Kejagung, Jakarta.
Dia mengaku, Fahri termasuk salah satu tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang tergabung dalam penuntutan kasus dugaan korupsi BPJS dengan terdakwa Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Subang Budi Subiantoro dan bekas Kepala Bidang Layanan Kesehatan Kabupaten Subang Jajang Abdul Kholik.
Namun, saat ditanya lebih lanjut karena kuat dugaan Fahri menerima suap untuk mengamankan kasus yang tengah dijalani terdakwa tersebut, ia menolak untuk menjawab.
"Itu (Fahri) satu tim dari JPU yang menangani perkara itu. Nanti secara substansi akan disampaikan dalam penanganan akhir dari kasus ini. Jadi perlu perkembangan berikutnya," imbuh dia.
Sebelumnya diketahui, KPK menetapkan lima orang tersangka terkait dugaan kasus suap jaksa dari Kejati Jabar.
- Supriyani Divonis Bebas, PGRI: Kado Hari Guru Nasional
- Benahi Sistem Transportasi Nasional, Presiden Bentuk Ditjen Integrasi & Multimoda di Kemenhub
- Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas, Menunggu Pengumuman Kelulusan PPPK 2024
- Saksi Ahli Sidang Timah Sependapat Kerugian Negara Hanya Bisa Dihitung BPK
- Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas, Baju Seragam SD dan Sapu Ijuk Dikembalikan
- Bea Cukai Semarang Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Rokok Ilegal ke Kejaksaan