Kejagung Resmi Tetapkan Gubernur Sumut Tersangka Korupsi Bansos
jpnn.com - JAKARTA - Gubernur non aktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana bantuan sosial dan hibah Pemerintah Provinsi Sumut 2013 di Kejaksaan Agung.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Arminsyah, mengatakan, penetapan politikus Partai Keadilan Sejahtera itu sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara, Senin (2/11).
"Tadi ada ekspose, kami menetapkan dua tersangka," tegas Arminsyah di Kejagung, Senin (2/11) malam.
Dijelaskan Arminsyah, tersangka pertama adalah Gatot. Sedangkan tersangka kedua adalah Kepala Badan Kesbangpol Pemprov Sumut Eddy Sofyan.
"Dia (Eddy) meloloskan data-data yang belum lengkap terhadap lembaga penerima dana hibah Pemprov," kata mantan Jamintel Kejagung ini.
Lebih lanjut dia mengatakan, hasil perhitungan kerugian negara sementara dalam kasus ini Rp 2,2 miliar. "Ini khusus hibahnya dulu tahun 2013," tegas Arminsyah. (boy/jpnn)
JAKARTA - Gubernur non aktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana bantuan sosial dan hibah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Prakiraan Cuaca Hari Ini: Hujan di Sebagian Besar Wilayah Indonesia
- 5 Berita Terpopuler: Info Terbaru dari BKN soal PPPK Tahap 1, Tolong Jangan Diabaikan
- AKBP Christian Kadang Bakal Proses Anak Buah yang Lalai Gunakan Senpi
- TNI AL Kerahkan Tim Untuk Bantu Padamkan Kebakaran Kapal di Batam
- BNN: Sulsel Darurat Narkoba Urutan Kelima di Indonesia
- 17 Warga Sukabumi Keracunan Jamur, 7 Dirawat di Rumah Sakit