Kejagung Resmi Tetapkan Gubernur Sumut Tersangka Korupsi Bansos

Kejagung Resmi Tetapkan Gubernur Sumut Tersangka Korupsi Bansos
Gubernur non aktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho. foto.dok.jpnn.com

jpnn.com - JAKARTA - Gubernur non aktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana bantuan sosial dan hibah Pemerintah Provinsi Sumut 2013 di Kejaksaan Agung.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Arminsyah, mengatakan, penetapan politikus Partai Keadilan Sejahtera itu sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara, Senin (2/11).

"Tadi ada ekspose, kami menetapkan dua tersangka," tegas Arminsyah di Kejagung, Senin (2/11) malam.

Dijelaskan Arminsyah, tersangka pertama adalah Gatot. Sedangkan tersangka kedua adalah Kepala Badan Kesbangpol Pemprov Sumut Eddy Sofyan.

"Dia (Eddy) meloloskan data-data yang belum lengkap terhadap lembaga penerima dana hibah Pemprov," kata mantan Jamintel Kejagung ini.

Lebih lanjut dia mengatakan, hasil perhitungan kerugian negara sementara dalam kasus ini Rp 2,2 miliar. "Ini khusus hibahnya dulu tahun 2013," tegas Arminsyah. (boy/jpnn)


JAKARTA - Gubernur non aktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana bantuan sosial dan hibah


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News