Kejagung Resmi Tutup Kasus VLCC
Putusan MA Justru Untungkan Pertamina
Jumat, 30 Januari 2009 – 05:03 WIB
JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menghentikan penyidikan kasus korupsi penjualan dua kapal tanker jenis very large crude carrier (VLCC) milik Pertamina. Jaksa Agung Hendarman Supandji telah memberikan persetujuan terhadap alasan penyidik untuk menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus tersebut. Hendarman menegaskan, penutupan kasus tanker tidak serta merta dilakukan begitu saja. Sejumlah upaya untuk menemukan adanya indikasi pidana dan kerugian negara sudah ditempuh. BPK, lanjut Hendarman, juga menyatakan sulit untuk menemukan kerugian negara. ’’Kalau kasus itu terus dilanjutkan, jaksa juga tidak akan bisa membuktikan kerugian negara. Bisa mati berdiri kita,’’ tegasnya.
’’Ya, sudah saya teken dan saya memang setuju. Surat itu sudah saya kembalikan ke pidana khusus Senin lalu,’’ kata Hendarman ketika ditemui di kantornya, Jakarta, Kamis (29/1).
Baca Juga:
Hendarman mengakui kasus penjualan kapal tanker memang ada unsur perbuatan melawan hukum. Meski demikian, kasus itu tidak menimbulkan kerugian negara. Uniknya, Hendarman mengemukakan salah satu putusan Mahkamah Agung (MA) yang berpendapat bahwa negara mendapat keuntungan dari penjualan tanker tersebut. ’’Putusan MA justru mengatakan ada untung di situ,’’ terangnya. Putusan MA tersebut terkait kasasi atas putusan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) tentang adanya praktik monopoli dalam penjualan tanker.
Baca Juga:
JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menghentikan penyidikan kasus korupsi penjualan dua kapal tanker jenis very large crude carrier
BERITA TERKAIT
- Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu dari Tawau Digagalkan, Bea Cukai Ungkap Kronologinya
- Pakar Apresiasi Andi Sudirman yang Berhasil Tangani 500 Kilometer Jalan di Sulsel
- 5 Berita Terpopuler: Info OTT Terkini, Salah Satu Gubernur Diamankan KPK, Ada di Sini
- Kasus Polisi Tembak Polisi, Ini Permintaan Walhi kepada Kapolri
- Prabowo Dinilai Berhasil Membawa Investasi Jumbo dan Gibran Sukses Jaga Stabilitas Politik di Tanah Air
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada