Kejagung Revisi Surat Cekal Yusril-Hartono
Kamis, 30 Juni 2011 – 08:25 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya merevisi surat pencekalan terhadap Yusril Ihza Mahendra dan pengusaha Hartono Tanoesoedibjo. Surat pencekalan yang dirilis Jaksa Agung Basrief Arief itu ternyata keliru mengutip Undang-Undang sebagai dasar hukum pencegahan bepergian ke luar negeri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Noor Rachmad mengatakan, pihaknya sudah mengirimkan revisi surat cekal tersebut pada Selasa (28/6) lalu. Dia mengatakan, revisi dalam surat menyurat adalah hal biasa.
Baca Juga:
"Di suratnya kan juga sudah disebutkan bahwa jika ditemukan kekeliruan dalam surat tersebut, dapat diperbaiki sebagaimana mestinya. Sekarang sudah diperbaiki dan sudah dikirimkan kembali," kata Noor kemarin.
Seperti diketahui, Kejagung memperpanjang masa cekal terhadap Yusril dan Hartono yang merupakan tersangka dalam kasus korupsi biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum). Namun, Kejagung menjadikan UU Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian yang sudah digantikan UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya merevisi surat pencekalan terhadap Yusril Ihza Mahendra dan pengusaha Hartono Tanoesoedibjo. Surat
BERITA TERKAIT
- 410 Personel Brimob Terima Satya Lencana Dharma Nugraha, Penghargaan Apakah Itu?
- Ada Kontroversi di Kasus Polisi Tembak Siswa SMK, Komnas HAM Angkat Bicara
- IMDE Gelar Kuliah Umum Bertema Tips dan Trik Wawancara Tokoh
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
- Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya