Kejagung Revisi Surat Cekal Yusril-Hartono
Kamis, 30 Juni 2011 – 08:25 WIB

Kejagung Revisi Surat Cekal Yusril-Hartono
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya merevisi surat pencekalan terhadap Yusril Ihza Mahendra dan pengusaha Hartono Tanoesoedibjo. Surat pencekalan yang dirilis Jaksa Agung Basrief Arief itu ternyata keliru mengutip Undang-Undang sebagai dasar hukum pencegahan bepergian ke luar negeri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Noor Rachmad mengatakan, pihaknya sudah mengirimkan revisi surat cekal tersebut pada Selasa (28/6) lalu. Dia mengatakan, revisi dalam surat menyurat adalah hal biasa.
Baca Juga:
"Di suratnya kan juga sudah disebutkan bahwa jika ditemukan kekeliruan dalam surat tersebut, dapat diperbaiki sebagaimana mestinya. Sekarang sudah diperbaiki dan sudah dikirimkan kembali," kata Noor kemarin.
Seperti diketahui, Kejagung memperpanjang masa cekal terhadap Yusril dan Hartono yang merupakan tersangka dalam kasus korupsi biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum). Namun, Kejagung menjadikan UU Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian yang sudah digantikan UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya merevisi surat pencekalan terhadap Yusril Ihza Mahendra dan pengusaha Hartono Tanoesoedibjo. Surat
BERITA TERKAIT
- Cuaca Hari Ini, BMKG Prakiraan Ada Hujan di Wilayah Ini
- 5 Berita Terpopuler: Perkembangan Terbaru RPP Manajemen ASN, Masih Misterius, Ada Kata Insyaallah
- Kapolsek di Anambas Diduga Terima Setoran Kasus Pencurian, Propam Turun Tangan
- Seleksi PPPK Tahap 2, Zamroni: Semoga Semua Honorer Terserap, Amin
- 62 Tahun Berdiri, PAI Tegaskan Komitmen Mencetak Advokat Berintegritas
- Dipastikan Banyak Honorer Gagal Seleksi PPPK Tahap 2, Bagaimana Nasib Mereka?