Kejagung Revisi Surat Cekal Yusril-Hartono
Kamis, 30 Juni 2011 – 08:25 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya merevisi surat pencekalan terhadap Yusril Ihza Mahendra dan pengusaha Hartono Tanoesoedibjo. Surat pencekalan yang dirilis Jaksa Agung Basrief Arief itu ternyata keliru mengutip Undang-Undang sebagai dasar hukum pencegahan bepergian ke luar negeri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Noor Rachmad mengatakan, pihaknya sudah mengirimkan revisi surat cekal tersebut pada Selasa (28/6) lalu. Dia mengatakan, revisi dalam surat menyurat adalah hal biasa.
Baca Juga:
"Di suratnya kan juga sudah disebutkan bahwa jika ditemukan kekeliruan dalam surat tersebut, dapat diperbaiki sebagaimana mestinya. Sekarang sudah diperbaiki dan sudah dikirimkan kembali," kata Noor kemarin.
Seperti diketahui, Kejagung memperpanjang masa cekal terhadap Yusril dan Hartono yang merupakan tersangka dalam kasus korupsi biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum). Namun, Kejagung menjadikan UU Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian yang sudah digantikan UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya merevisi surat pencekalan terhadap Yusril Ihza Mahendra dan pengusaha Hartono Tanoesoedibjo. Surat
BERITA TERKAIT
- Pendaftaran PPPK 2024: Kabar Gembira untuk Honorer Teknis
- AIBI Sebut Pendidikan dan Penegakan Hukum Jadi Kunci Indonesia Emas 2045
- Peserta PPDS Undip Dipanggil Polisi soal Perundungan Dokter Aulia
- Kunjungan Kerja Megawati ke Rusia dan Uzbekistan Perkuat Kedekatan Antarnegara
- Libur Panjang, Lebih dari 400 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek
- Forum IMT-GT Dorong Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi Hijau di Sumatera